Diskusi Hukum PA Sengeti Bahas Ekonomi Syari’ah (08/04/2014)
Gambar kiri Rio Satria, S.HI didampingi KPA Sengeti Dra. Hj. Sartini, SH.
Sengeti |pa-sengeti.go.id. Bak gayung bersambut, pesan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi Drs. H. Yamin Awie, SH. MH. beberapa waktu lalu kepada Sumber Daya Manusia yang ada di Pengadilan Agama Sengeti terutama hakim untuk mengintensifkan diskusi-diskusi hukum segera direspon cepat Ketua PA. Sengeti Dra. Hj. Sartini, SH.
Bertempat di ruang sidang PA. Sengeti, seluruh hakim dan pegawai PA. Sengeti tampak antusias menghadiri diskusi hukum edisi pertama yang bertajuk Overview Kewenangan Peradilan Agama dalam lingkup Ekonomi Syari’ah, kemarin Selasa (01/04/2014).
“Sejak dijatuhkannya putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materil undang-undang perbankan syari’ah beberapa waktu lalu, penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah dipastikan menjadi kewenangan absolut peradilan agama, sehingga tidak ada lagi dualisme kewenangan,” ungkap Hakim Korik Agustian yang menjadi moderator pagi itu sebelum membuka diskusi.
Tampil sebagai Pemateri, Hakim Rio Satria, S.HI. terlihat begitu lantang menyampaikan materi Ekonomi Syariah. Satu persatu point-point penting dalam ekonomi syari’ah dijelaskan dengan detil oleh alumnus Fakultas Syari’ah STAIN Syech M. Djamil Jambek Bukit Tinggi tersebut.
“Kini banyak bermunculan jenis-jenis lembaga keuangan dengan sistem syari’ah, contoh nyata adalah dengan menjamurnya bank-bank syari’ah, maka dengan fenomena tersebut, jelas mengindikasikan bahwa dikemudian hari akan timbul masalah ataupun sengketa,” jelas Rio.
“Untuk itu sudah sewajarnya jika kita aparat peradilan agama senantiasa meningkatkan ilmu, pengetahuan dan pengalaman kita terutama dalam menangani perkara atau sengketa-sengketa ekonomi syari’ah,” tambah Rio. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas