Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

HAK KEADILAN DAN HAK MASYARAKAT

HAK POKOK PENCARI KEADILAN


Hak Keadilan Dan Hak Masyarakat

Hak Keadilan      

Hak-hak pencari keadilan dalam proses pengadilan adalah hak:

  1. Meminta bantuan ahli hukum untuk jadi kuasa hukum,
  2. Hak suara, baik untuk menuntut atau untuk membela, bagi penggugat hak mengajukan gugat, replik, rereplik jika perlu dan bagi tergugat hak jawab, duplik dan reduplik jika perlu,
  3. Mengajukan alat-alat bukti,
  4. Mendengar pembacaan putusan atau melalui pemberitahuan,
  5. Upaya hukum baik verzet, banding, kasasi maupun PK.

Hak Masyarakat  

Masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan sebagaimana pasal 2 keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang keterbukaan informasi di Pengadilan nomor : 144/KMA/sK/VIII/2007 meliputi :

  • Informasi tertentu mengenai perkara;
  • Informasi tertentu mengenai kegiatan pengawasan internal terhadap hakim dan pegawai pengadilan;
  • Informasi yang berkaitan dengan organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan pengadilan;
  • Informasi mengenai jumlah serta tanda bukti pengeluaran atau penggunaan uang perkara, bagi pihak-pihak yang berperkara;
  • Informasi yang selama ini sudah diakses melalui publikasi pengadilan. 

 Penjelasan mengenai kriteria informasi-informasi ini diatur secara rinci dalam Bab IV dari SK KMA No. 144/2007.





 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas