Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

972 GUGATAN PARA DAENG BERAKHIR DAMAI 02 04 2014

Gugatan Para Daeng Berakhir Damai (02/04/2014)

Pengadilan Agama Klas IA Jambi merupakan Pengadilan Agama satu-satunya Klas I sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi yang rata-rata menyidangkan 20 s/d 30 perkara setiap hari, kecuali haru Jum’at, pada hari Selasa yang lalu tepatnya tanggal 25 Maret 2014, sidang tidak seperti biasanya, hari itu Pengadilan Agama Jambi ada menyidangkan perkara gugatan Harta Waris Register No. 0149/Pdt.G/2014/PA.Jmb. yang tedaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jambi tanggal 07 Pebruari 2014 yang Majelis Hakimnya adalah A,C3, C6 , D1 (Ketua Majelis ibu Dra.Hj.Erni Zurnilah MH yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Jambi) Dra.Ilfa Susianti SH MH, Drs.Syekh (Hakim anggota) dan Pitir Ramli sebagai Panitera Pengganti telah berhasil mendamaikan atau memediasi kedua belah pihak antar Penggugat dan Tergugat yang masih punya hubungan darah dan keluarga dari daerah Bugis alias Daeng, dengan cekatan dibalut dengan sabar dan lunak lembut, Ibu Ketua Majelis Hakim berusaha menyentuh hati para pihak untuk dapat menyelesaikan perkara ini dengan baik-baik dan musyawarah, berkat sentuhan hati seorang ibu, maka pihak berperkara sepakat untuk menyelesaikan harta warisan ini secara damai dan kekeluargaan dengan pembagiannya akan dituangkan dalam akta perdamaian bersama.

Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008, para pihak dianjurkan menempuh mediasi, dan setelah melalui beberapa proses pertemuan mediasi yang dipandu oleh seorang Mediator independen yang bernama Syarifuddin Said S.HI, akhirnya para Daeng tersebut berhasil merumuskan secara bersama-sama bentuk akta kesepakatan damai tersebut dengan beberapa pasal kesepakatan damai.

Suatu kebahagian dan kepuasan bathin yang dirasakan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perakara ini, karena telah berhasil mendamaikan beberapa hati yang selama ini bermusuhan dalam memperebutkan harta warisan yang kita juga mengenal orang Daeng yang keras dan tegas itu, sehingga hal ini merupakan modal awal bagi Majelis Hakim untuk mengarahkan mereka bisa berdamai. Akhirnya usaha dan niat Majelis Hakim tersebut tidak sia-sia, para Daeng tersebut sepakat berdamai dan menandatangani akta Kesepakatan Damai tersebut.

Akta kesepakatan damai yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak tersebut terdiri dari 13 pasal diantara bunyi pasal tersebut adalah “Bahwa Pihak Pertama (Penggugat ) dan Pihak Kedua( Tergugat) sepakat bahwa Para Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris sah dari almarhum X“ dan sepakat untuk membagi harta peninggalan X secara musyawarah dan kekeluargaaan“, lalu kemudian kesepakatan damai para pihak tersebut dikuatkan dengan Putusan Pengadian Agama Jambi dan pada hari itu juga para pihak dapat membawa langsung pulang salinan Putusan Perdamaian dari Pengadilan Agama untuk dapat dilaksanakan secara kekeluargaan dan musyawarah.

Untuk diketahui akta perdamaian yang dikuatkan Putusan Pengadilan Agama Jambi tersebut mempunyai kekuatan Hukum dan Eksekutabel, bilamana ada pihak yang tidak yang mau melaksanakan isi perdamain tersebut.  

Berhasilnya proses mediasi kali ini bukan kali pertama terjadi di Pengadilan Agama Jambi. Tapi berkat ‘tangan dingin’, para Majelis Hakim dan Mediator Pengadilan Agama Jambi, sudah banyak perkara yang dapat diselesaikan dengan damai tanpa ada pihak yang dirugikan yang kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian.( Akta Pandading)

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas