Descente PA Sengeti Disambut Puluhan Massa Tergugat (02/04/2014)
Puluhan massa pendukung MUT duduk mengitari Majelis Hakim
Muaro Jambi, pa-sengeti.go.id. Pagi itu, Kamis (27/03/2014) Majelis Hakim Pengadilan Agama Sengeti yang diketuai Senen, S.Ag., didampingi Rio Satria, S.HI dan Apit Farid, S.HI. tiba di Kantor Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Mestong lebih kurang pukul 09.00 WIB. Selain mereka, tampak juga hadir Panitera Drs. Idwal Maris, Panitera Pengganti M. Saman, SH. dan seorang Jurusita Tabri, S.Ag. serta Eko, seorang petugas juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muaro Jambi.
Sesuai agenda, kedatangan tim ini ke Desa Suka Damai adalah untuk melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) perkara sengketa hibah yang diajukan oleh HA. Adapun objek sengketa yang diperiksa merupakan lahan seluas satu hektar ditambah dua bangunan semi permanen.
Bertempat di aula kantor, sidang descente dimulai lebih kurang pukul 09.45 WIB. Tampak HA sebagai Penggugat hadir dengan didampingi kuasa hukumnya. Dipihak terlawan, hanya IBN (Tergugat 1) yang hadir, sedangkan MUT (Tergugat 2) tidak hadir setelah dipanggil beberapa kali oleh Ketua Majelis.
“Maksud dan tujuan pelaksanaan sidang ini adalah untuk melihat dan memastikan langsung kebenaran objek sengketa,” jelas Senen dihadapan para pihak yang hadir. Setelah membuka dan menjelaskan maksud serta tujuan dari pelaksanaan descente kepada para pihak yang hadir, Senen lantas menskor sidang untuk selanjutnya langsung menuju lokasi objek sengketa.
Tiba dilokasi, belasan aparat kepolisian bersenjata lengkappun tampak sudah berjaga-jaga mengamankan lokasi pelaksanaan descente. Ternyata, MUT yang tidak hadir pada pembukaan sidang telah menunggu kedatangan tim descente di rumah yang diklaim miliknya dengan didampingi puluhan massa pendukung. Setelah mencabut skor sidang di hadapan para pihak termasuk MUT, tim pun mulai bergerak.
Pemeriksaan dimulai dari titik sebelah Barat objek. Dengan didampingi para pihak lengkap, majelis hakim dibantu juru ukur dengan seksama meneliti dan mencatat data real objek hingga titik terakhir di Selatan dan dipasang patok batas. Lalu pengukuran dilanjutkan kepada dua bangunan semi permanen. Beda dengan pengukuran tanah yang menggunakan alat digital canggih, pengukuran bangunan dilakukan Eko hanya dengan meteran manual.
Tepat pukul 11.45 WIB, pemeriksaan objek pun selesai. “Alhamdulillah pemeriksaan hari ini sudah selesai dan berjalan dengan lancar, selanjutnya sidang akan kembali digelar di PA Sengeti ,” jelas Senen sebelum mengetok palu, menunda persidangan. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas