Tahun 2014, PA Bangko Gelar Sidang Keliling di Enam Lokasi (26/03/2014)
Bangko | pa-bangko.go.id
Pengadilan Agama Bangko di tahun 2014 ini akan menggelar sidang keliling di 6 lokasi berbeda. Lokasi-lokasi tersebut tersebar dibeberapa desa dalam wilayah Kabupaten Merangin.
Menurut Ketua PA Bangko, Drs. M. Rasyid, SH, lokasi yang ditetapkan ditahun 2014 ini lebih sedikit bila dibandingkan pada tahun 2013 sebanyak 10 lokasi.
Hal ini tentunya telah melalui pertimbangan dikarenakan kurangnya pendaftaran perkara dari beberapa lokasi sehingga diputuskan untuk dipangkas demi efisiensinya pelayanan.
‘’Lebih baik kita alihkan ke lokasi lain yang lebih membutuhkan agar pencari keadilan bisa terakses dengan mudah,’’ ujarnya.
Tidak hanya itu, menurut dia, 6 lokasi yang sudah ditetapkan untuk lokasi sidang keliling ini sudah dipandang layak dan memenuhi standar mudah transportasi demi tercapainya tujuan Pengadilan Agama Bangko, yaitu cepat, mudah dan biaya ringan.
‘’Ini untuk memberikan kemudahan bagi pencari keadilan, untuk mencapai tujuan PA Bangko,’’ tegasnya.
6 lokasi tersebut masing-masing di Desa Bungo Tanjung, Desa Sinar Gading, Desa Bukit Bungkul, Desa Pinang Merah, Desa Sungai Udang, KUA Rantau Panjang.
Dia menjelaskan, dari 6 lokasi yang ditetapkan menjadi lokasi sidang keliling tersebut sudah mencakup dan mewakili wilayah di beberapa desa di sekitar lokasi yang sudah ditetapkan.
‘’Lokasi itu sudah ditentukan dan mencakup untuk sejumlah desa yang ada di lokasi yang sudah ditentukan, SK nya tertanggal 03 Februari 2014,’’ jelasnya.
Ditambahkan KPA, sesuai prosedur yang berlaku secara kelembagaan seluruh kepala desa atau pun kepala KUA yang ditetapkan sebagai lokasi sidang keliling telah disurati pihak kepaniteraan Pengadilan Agama Bangko.
‘’Tentu kita memenuhi prosedur yang berlaku, kita akan menggunakan gedung dan kantor kepala desa untuk melaksanakan sidang keliling, jadi kita surati mereka agar hubungan harmonis antara PA Bangko dan aparatur pemerintah desa bisa baik ke depannya,’’ pungkas Ketua PA Bangko. (Habib/Jurdilaga PA Bangko-PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas