Panmud Hukum PA. Sengeti : SL Dipastikan Tidak Kasasi (26/03/2014)
Panitera Muda Hukum PA. Sengeti, M. Saman, SH.
Muaro Jambi, pa-sengeti.go.id.- Upaya SL untuk mempertahankan biduk rumah tangganya bersama isterinya RA dipastikan kandas. Sejak pemberitahuan putusan banding melalui kuasa hukumnya tanggal 19 Februari 2014 lalu, SL tidak mengajukan kasasi.
Hal tersebut berarti bahwa putusan Pengadilan Agama (PA) Sengeti tanggal 28 Oktober 2013 yang diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Agama Jambi tanggal 29 Januari 2014 telah berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan tanggal relaas pemberitahuan putusan banding yang disampaikan oleh jurusita kepada kuasa hukumnya, SL dipastikan tidak mengajukan kasasi dan berarti kita bisa segera terbitkan akta cerainya masing-masing,” ujar Panitera Muda Hukum PA. Sengeti M. Saman, SH..
Namun hingga berita ini ditulis, baik SL maupun RA belum ada yang mengambil akta cerainya. “Hingga kini akta cerai yang bersangkutan belum diambil dan masih tersimpan dengan baik,” tambah Saman kepada Jurdilaga PA. Sengeti. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas