Pansek PA Sarolangun Jelaskan Syarat Penerbitan Akta Cerai (AC) Yang Hilang (26/03/2014)
Para pihak sedang mengisi buku tamu
Senin 24 maret 2013, Icun warga Kecamatan sarolangun melapor ke PA sarolangun, ia melaporkan bahwa telah kehilangan Akta Cerai (AC), kedatangannya diterima oleh petugas meja satu saudara Idris, S.H.I, dari penjelasan Pak Icun bahwa ia telah kehilangan Akta Cerai (AC), sudah satu bulan ini ia mencari kesana-kemari tak juga ia temukan ujarnya, sedangkan bulan april ini ia akan melaksanakan perkawinan, akhirnya beliau melaporkan ke PA sarolangun. Petugas PA sarolangun langsung berkordinasi dengan Wapan dan Pansek PA Sarolangun kemudian dari hasil koordinasi. Pansek PA sarolangun Bapak Drs. Namlis mengatakan merujuk kepada surat dari PTA Jambi No: W5-A/549/Hk.05/IV/2012 tentang Keterangan pengganti Akta Cerai yang hilang bahwa persyaratan untuk menerbitkan kembali Akta cerai yang hilang tersebut yakni pemohon harus melampirkan beberapa persyaratan yakni :
- Surat keterangan belum pernah menikah sejak terjadinya perceraian dari Lurah atau Kepala Desa
- Surat keterangan kehilangan Akta Cerai dari pihak kepolisian setempat
- KTP /tanda pengenal lainnya
Apabila persaratan ini telah dilengkapi maka pihak Pengadilan Agama yang menceraikan berhak menerbitkan surat Pengganti Akta Cerai yang hilang tersebut sesuai dengan akta cerai yang asli, di jelaskan kembali oleh Pansek Bapak Namlis persyaratan tersebut harus dilengkapkan agar tidak terjadi penyalah gunaan atas pernerbitan akta cerai yang hilng tersebut selanjutnya pak icun merasa puas atas penjelasan ini dan kembali untuk menyiapkan persyaratan tersebut. (Doni dirmansyah, jurdilaga pa-sarolangun)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas