Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

898 INGATKAN KEMBALI KODE ETIK PANSEK PA MUARA SABAK PANGGIL JS JSP 20 03 2014

Ingatkan Kembali Kode Etik, Pansek PA Muara Sabak Panggil JS/JSP (20/03/2014)

relas

 Muara Sabak – Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Muara Sabak Drs. Auza’i, M.H. memanggil seluruh Juru Sita dan Juru Sita Pengganti PA Muara Sabak untuk duduk bersama dalam rangka melakukan evaluasi kinerja JS/JSP dan mengingatkan kembali kode etik dalam bekerja, Rabu (19/4/2014) di ruang kerjanya.

Saat membuka rapat, Pansek mengucapkan terima kasih kepada seluruh JS/JSP yang selama ini telah bekerja dengan baik.

“Alhamdulillah, tidak ada keluhan dari masyarakat kinerja saudara-saudara semua, kerja kita selama ini sudah baik, namun untuk lebih baik ke depan kita perlu melakukan evaluasi,” kata Pansek dengan senyum.

Pansek juga menambahkan JS/JSP wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

JS/JSP sebagai ujung tombak pengadilan yang langsung berhadapan dengan para pihak pencari keadilan wajib memberikan pelayanan yang baik untuk terwujudnya peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah.

“Karena langsung berhadapan dengan para pihak pencari keadilan. tentunya, harus dipatuhi kode etik baik ketika di dalam dinas maupun diluar dinas,” kata Pansek.

Adapun kode etik itu yaitu :

1.   Menjalankan tugas-tugas yang telah diamanatkan kepada JS/JSP dengan jujur dan ikhlas serta bertanggung jawab.

2.   Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

3.   JS/JSP dilarang menjadi makelar kasus atau perantara perkara di Pengadilan Agama Muara Sabak.

4.   JS/JSP dilarang mengadakan pertemuan dengan para pihak/kuasanya yang berakibat menjadi tidak independen dalam proses perkara yang sedang berjalan.

5.   JS/JSP wajib melaksanakan pemanggilan dan pemberitahun dan menuanggkannya dalam berita acara atau relaas.

6.    JS/JSP dilarang melakukan pungutan kepada para pihak.

 “Masih banyak kode etik JS/JSP yang tidak munkin saya baca dan jelaskan satu persatu karena keterbatasan waktu,” ungkapnya.

Diakhir rapat, Pansek berharap agar seluruh JS/JSP yang telah mendapat copian kode etik dirapat tersebut untuk dibaca sebagai pengingat dalam bertugas dan juga mengajak seluruh JS/JSP PA Muara Sabak untuk menjaga nama baik dan martabat sebagai aparat peradilan baik disaat dinas dan diluar dinas. (dedy-Yudi/Jurdilaga PA Muara Sabak-PTA Jambi)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas