Waka PA Muara Tebo Minta Hawasbid Intensifkan Pengawasan (19/03/2014)
Muara Tebo - Sebagai upaya untuk mengawal jalannya reformasi birokrasi, PA Muara Tebo melalui koordinator hawasbidnya, Dra. Emaneli mengingatkan agar Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) yang telah ditunjuk dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan maksimal.
“Saya sangat berharap pada hawasbid yang telah ditunjuk melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo Nomor : W.5-A9/233/HK.05/II/2014 tanggal 06 Februari 2014 yang lalu dapat melaksanakan tugas regulernya dengan optimal sehingga kekeliruan yang seringkali menjadi temuan Hatibinwasda PTA Jambi dapat diminimalisir,” ujarnya saat ditemui redaksi jurdilaga, Selasa (18/3/2014).
Selain itu, jebolan IAIN Imam Bonjol Padang ini juga mengutarakan bahwa dalam tugasnya, hawasbid hendaknya dapat mempedomani aturan yang telah digariskan oleh Mahkamah Agung RI.
Adapun aturan yang setidaknya harus difahami dan dipedomani hawasbid menurut dia antara lain Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/080/VIII/2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di lingkungan Lembaga Peradilan.
Kemudian selanjutnya Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/096/SK/X/2006, tentang tanggung jawab Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat pertama dalam melaksanakan pengawasan.
“Dan yang tidak kalah pentingnya dalam pengawasan, hawasbid harus berpedoman pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 245/KMA/SK/VIII/2007, tentang memberlakukan buku IV pedoman pelaksanaan pengawasan dilingkungan Badan-badan Peradilan,” tegasnya.
Jika semua aturan yang berkaitan dengan pengawasan sudah dapat difahami dengan benar, maka dia meyakini bahwasanya tugas-tugas yang ada di semua lini satker akan berjalan sebagaimana mestinya. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas