KPA Muara Tebo : Hakim Harus Siap Hadapi Sengketa Ekonomi Syari’ah (17/03/2014)
Mura Tebo – Dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 93 tahun 2012, maka kewenangan mengadili masalah ekonomi syari’ah diserahkan sepenuhnya kepada Peradilan Agama. Dengan demikian secara otomatis aparatur peradilan agama khususnya hakim dan bagian kepaniteraan harus benar-benar mempersiapkan diri menghadapi sengketa ekonomi syari’ah.
“Kita harus benar-benar mempersiapkan sumber daya manusia yang memadai untuk menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah dan saya berharap sekali agar hakim dan bagian kepaniteraan PA Muara Tebo lebih banyak lagi belajar dan belajar,” ujar KPA Muara Tebo, Drs. Palatua, S.H, M.H.I saat sosialisasi bimtek syari’ah, Selasa (11/03/2014).
Dia juga menegaskan agar hakim dan unsur kepaniteraan yang nantinya akan berkutat dengan perkara ekonomi syari’ah agar mampu memberi aksi nyata dengan menyelesaikan setiap perkara yang ditangani sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Jika tidak ingin dipandang remeh oleh orang lain, maka buktikan bahwa kita mempunyai kapasitas yang perlu diperhitungkan dan bekerjalah secara optimal, sungguh-sungguh dan nyata,” pungkasnya. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi).
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas