Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

867 HAKIM PA MUARA TEBO PROSES PRODEO KINI SEMAKIN MUDAH 17 03 2014

Hakim PA Muara Tebo : Proses Prodeo Kini Semakin Mudah (17/03/2014)

Prodeo

Muara Tebo – Perkara prodeo atau berperkara secara cuma-cuma kini sudah semakin mudah. Jika dahulu pihak berperkara harus melewati proses litigasi atau pengesahan prodeo melalui persidangan resmi, kini hal itu tidak perlu dilalui lagi. Hal ini disampaikan Asrori Amin, M.Sy pada saat mensosialisasikan Perma nomor 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan, Selasa (11/03/2014).

Oleh sebab itu, dihadapan hakim dan pegawai PA Muara Tebo, Hakim senior ini berharap anggaran prodeo yang disediakan negara dapat terealisasi sepenuhnya di tahun 2014. “Sesuai dengan bunyi pasal 7 Perma nomor 1 tahun 2014 disebutkan bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara,” ujarnya.

Adapun syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengajukan permohonan prodeo menurut alumnus Strata Dua Raden Intan Bandar Lampung ini masyarakat harus mampu membuktikan ketidakmampuannya dengan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Kepada Desa, Lurah atau Kepala Wilayah setempat.

“Untuk membuktikan ketidakmampuan membayar biaya perkara juga dapat dilakukan melalui surat keterangan tunjangan sosial seperti kartu keluarga miskin, Jamkesmas, kartu beras miskin, kartu program keluarga harapan, kartu bantuan langsung tunai, kartu perlindungan sosial atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah,” terangnya.

Dengan demikian dia berharap melalui program prodeo untuk masyarakat tidak mampu, asas keadilan, sederhana, cepat, biaya ringan dan non diskriminatif benar-benar dapat terealisasi.

“Dengan program prodeo ini kita berharap masyarakat dapat memahami sepenuhnya bahwa kedudukan semua warga negara sama di mata hukum,” pungkasnya. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas