BMN “lawas” PA Sengeti Segera Dihapus (04/03/2014)
Beberapa contoh BMN yang akan segera dihapus
Sengeti- Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya Senin (16/02/2014) yang lalu Pengadilan Agama (PA) Sengeti menerima surat keputusan dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI tentang penghapusan Barang Milik Negara (BMN). Surat ini merupakan tindak lanjut dari usulan PA. Sengeti untuk menghapus sejumlah BMN yang tidak lagi dapat dipakai.
Berdasarkan surat tersebut, maka selanjutnya PA. Sengeti menyurati KPKNL Cabang Jambi agar proses lelang dapat segera dilakukan.
“Kemarin kita telah menyurati KPKNL Jambi untuk dapat segera melakukan proses administrasi lelang, dan hingga hari ini (03/03/2014) PA. Sengeti belum menerima balasannya,” jelas H. Solikun yang menjabat Kepala Urusan Umum PA. Sengeti.
BMN PA. Sengeti yang tak lagi dapat dipakai seperti 2 (dua) unit kendaraan roda dua, beberapa mesin ketik lawas, CPU, printer dan beberapa set meubeleir kini hanya tertumpuk rapi di gudang penyimpanan PA.Sengeti menunggu untuk segera dihapus. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi).
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas