LAGI, HAKIM MEDIATOR PA BANGKO BERHASIL DAMAIKAN PERKARA CERAI GUGAT
Jum'at, 28 Januari 2022 Hakim Mediator PA Bangko lagi-lagi berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat nomor perkara : 6/Pdt.G/2022/PA.Bko dengan Hakim Mediator Nurhema, M.Ag.
Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat, dalam proses mediasi Hakim Mediator mengupayakan proses damai dengan melakukan pendekatan-pendekatan untuk mencari solusi terbaik akan permasalahan yang dihadapi, dan tak lupa Mediator memberikan nasehat kepada Penggugat dan Tergugat akan pentingnya mempertahankan keutuhan rumah tangga terlebih lagi Penguggat dan Tergugat telah dikaruniai seorang anak.
Akhirnya setelah perbincangan yang panjang dengan mendengarkan nasehat-nasehat dari Mediator, tercapailah kesepakatan bersama antara Penggugat dan Tergugat untuk berdamai dan mempertahankan bahtera rumah tangganya.
Hal ini membuktikan bahwa Hakim Mediator PA Bangko sangat terampil dalam menjalankan kewajibannya. Semoga kedepan semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan Hakim Mediator terkhususnya Mediator Pengadilan Agama Bangko. (Tim IT PA Bangko)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas