Pertengahan Maret 2021 Hakim PA Muara Bungo Berhasil Memediasi Pihak Berperkara
Pertengahan Maret 2021 Hakim PA Muara Bungo Berhasil Memediasi Pihak Berperkara
Bungo| Rabu 17 Maret 202. Bertempat di Ruang Mediasi PA Muara Bungo, Hakim Mediator PA Muara Bungo Ahmad Farhan Subhi, S.Sy, S.H.,M.H. berhasil memediasi perkara cerai talak Nomor: 76/Pdt.G/2021/PA. Mab dengan Pemohon RM dan Termohon IYF, selaku Hakim Mediator Ahmad Farhan Subhi berusaha semaksimal mungkin untuk mendamaikan Pemohon dengan Termohon, demi terwujudnya keluarga sakinah mawaddah warahmah, dengan memberikan nasehat kepada kedua belah pihak" bahwa perceraian antara kedua orang tua nantinya akan memberikan dampak negatif bahkan beban psikologis terhadap anak-anak mereka dikemudian hari".
Dalam rumah tangga diharapkan anggota keluarga saling menguatkan satu sama lain, jangan hanya mengikuti ego masing-masing membuat rumah tangga berantakan dan menjadi penyesalan dikemudian hari. Mediasi berlangsung secara kekeluargaan dan kondusif sehingga sang Mediator bisa melakukan pendekatan secara personal terhadap masing-masing pihak berperkara hingga akhirnya Mediasi berhasil dan kedua belah pihak yang bertikai sepakat untuk rujuk kembali.
Keberhasilan Mediasi ini merupakan yang ke 2 (dua) kalinya bagi Ahmad Farhan Subhi, ketika di konfirmasi beliau menyampaikan "Keberhasilan Mediasi ini merupakan kehendak Allah yang telah menggugah hati para pihak yang bertikai untuk berdamai atau rujuk kembali dan merupakan kebanggaan tersendiri bagi saya secara pribadi selaku Mediator serta kebanggaan juga bagi PA Muara Bungo semoga kedepannya makin banyak perkara-perkara yang berhasil dimediasi ujarnya". Jurdilaga/Mr
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas