Teleconference
Bungo | Senin 22 Juli 2019 pukul 10.00 s.d. 11.30 WIB Pengadilan Tinggi Agama Jambi menganisiasikan untuk mengadakan teleconference bersama 10 Pengadilan Agama sewilayah PTA Jambi yaitu PA Jambi, PA Muara Bulian, PA Muara Bungo, PA Kuala Tungkal, PA Bangko, PA Sengeti, PA Muara Sabak, PA Muara Tebo, PA Sarolangun dan PA Sungai Penuh.
Teleconference di PA Muara Bungo didakan di Ruang Sidang Utama yang diikuti oleh seluruh Hakim dan pegawai PA Muara Bungo tanpa terkecuali dan tidak ketinggalan pula tenaga honorer.
Teleconference dipimpin oleh Drs. H. Zaenal Hakim, S.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jambi), teleconference ini membahas mengenai ketersediaan peralatan yang digunakan untuk teleconference bagi seluruh Pengadilan Agama sewilayah PTA Jambi, dalam kesempatan ini H. Zenal Hakim menanyakan kepada masing-masing PA tentang jaringan yang digunakan untuk teleconference apakah menggunakan wifi atau LAN serta menggunakan microphone atau langsung laptop, jika masih ada PA yang menggunakan wifi maka dianjurkan sebaiknya untuk teleconference berikutnya menggunakan LAN. Alhamdulillah secara keseluruhan acara teleconference ini dapat terlaksana dengan baik walaupun masih ada kekurangan.
Teleconference adalah kumunikasi langsung antar dua orang atau lebih yang dilakukan dengan jarak jauh melalui telepon atau koneksi jaringan. Pertemuan bisa menggunakan suara (audio conference) atau dengan audio video (video conference) yang memungkinkan peserta conference saling melihat dan mendengar lawan bicaranya dengan jelas walaupun jarak jauh. Sistem conference juga bisa dilengkapi sehingga menjamin kerahasiaan suatu conference dari pemanggil yang tidak diundang dalam teleconference.
Tujuan menggunakan teleconference adalah untuk memudahkan sesorang atau orang banyak dalam meringkas waktu, karena waktu yang seharusnya digunakan untuk menuju tempat yang sama tersebut bisa digunakan untuk hal lain yang lebih membutuhkan. Karena kita telah melakukan kegiatan teleconference untuk bisa mendengar dan melihat langsung dengan jelas orang yang ingin kita temui melalui media tersebut tanpa menghabiskan banyak waktu. Jurdilaga/MR
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas