Hakim PA Sungai Penuh Kembali Berhasil Memediasi Perkara Perceraian
Hakim PA Sungai Penuh Zulkifli Firdaus, S.H.I usai memediasi pihak berperkara dengan hasil sepakat berdamai
JURDILAGA PA SUNGAI PENUH – Zulkifli Firdaus, S.H.I Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh yang menjadi Mediator pada perkara perceraian dengan nomor perkara 139/Pdt.G.2019/PA.Spn berhasil melaksanakan mediasi dengan hasil damai.
Keduanya sepakat mencabut perkaranya setelah menempuh proses mediasi bersama Hakim PA Sungai Penuh tersebut pada tanggal 09 Juli 2019.
Kepada Jurdilaga PA Sungai Penuh, Zulkifli Firdaus menyampaikan bahwa setelah dilakukan mediasi, akhirnya keduanya memilih tidak akan melanjutkan perkaranya dan akan membina rumah tangganya yang lebih baik rukun dan harmonis pada masa yang akan datang.
Ketua PA Sungai Penuh, Ikhsanuddin, S.H memberikan apresiasi kepada Hakim PA Sungai Penuh yang berhasil memediasi pihak yang berperkara dengan hasil perdamaian.
“Saya atas nama pimpinan PA Sungai Penuh memberikan apresiasi kepada hakim mediator, semoga pada masa yang akan datang dengan sentuhan dingin hakim mediator akan lebih banyak perkara yang apabila di mediasi akan berhasil dan berakhir dengan perdamaian,” pungkasnya. (iif/jurdilagapaspn)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas