PA Sungai Penuh Gelar Sidang di Luar Gedung
JURDILAGA PA SPN - Untuk memberikan kemudahan bagi pencari keadilan, Pengadilan Agama Sungai Penuh kembali menggelar sidang di luar gedung pengadilan.
Senin (08/07) Pengadilan Agama Sungai Penuh menggelar sidang di luar gedung pengadilan di Kantor Kepala Desa Bedeng Delapan, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci.
Ketua PA Sungai Penuh, Ikhsanuddin, S.H, kepada Jurdilaga PA Sungai Penuh menyebutkan, digelarnya sidang di luar gedung pengadilan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan untuk mengikuti persidangan.
Kemudahan yang didapat oleh pencari keadilan dengan digelarnya sidang di luar gedung pengadilan antara lain adalah apabila jauhnya jarak tempuk ke Kantor Pengadilan Agama, sulitnya alat transportasi dan biaya.
Dengan digelarnya sidang di luar gedung pengadilan, kata Ikhsanuddin, maka pengadilan telah memberikan banyak kemudahan kepada pencari keadilan.
Suami tercinta Nyonya Sutarti ini juga menjelaskan bahwa lokasi sidang di luar gedung pengadilan juga ditetapkan yang dekat dengan tempat tinggal pihak-pihak yang mengajukan perkara.
“Dengan demikian (lokasi.red) maka biaya transportasi pihak yang berperkara akan menjadi ringan, dan juga menghemat waktu bagi mereka,” jelasnya.
Untuk saat ini kata Ketua PA Sungai Penuh, lokasi-lokasi digelarnya sidang keliling telah disusun oleh Wakil Ketua PA Sungai Penuh, Asrori Amin, S.H.I., M.H.I.
“Tinggal pelaksanaannya lagi, InsyaAllah pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan tidak ada kendala pada tahun 2019 ini.
Pelaksaan sidang keliling hari ini dengan Hakim Tunggal, Zulkifli Firdaus, S.H.I dibantu Panitera Pengganti Drs. H. Khairuddin. (Nop/Jurdilaga PA Spn)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas