Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

5613 PA JAMBI SUKSES LAKSANAKAN EKSEKUSI PENGOSONGAN RUMAH BERNILAI MILYARAN

PA Jambi Sukses Laksanakan Eksekusi Pengosongan Rumah Bernilai Milyaran

Jambi | www.pa-jambi.go.id 

Pak Rusdi dkk

PA. Jambi laksanakan Eksekusi Pengosongan sebuah rumah bernilai milyaran di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi Selasa (30/04/2019). Pelaksanaan eksekusi tersebut terkait Perkara No. 09/Pdt.Eks/2017/PA.Jmb tanggal 31 Oktober 2017 antara  ES (Pemohon) dan ER dkk (Termohon)  atas putusan PA. Jambi No 0147/Pdt.G/2014/PA.Jmb tanggal 28 Juli 2015. dan berdasarkan Risalah Lelang dari Kantor KPKNL Jambi No.68/2017 tanggal 09 Februari 2017. 

Sebelum Pelaksanaan, tim eksekusi memohon restu kepada Ketua Pengadilan Agama Jambi, Drs. Mujahidin, M.H. agar berjalan lancar. Ketua PA didampingi Wakil Ketua PA. Jambi, Drs. Hj. Rosliani, S.H., M.A. berpesan kepada tim eksekusi agar bekerja secara profesional dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dalam Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tersebut.

WhatsApp Image 2019 05 01 at 23.00.392

 

Proses Eksekusi Pengosongan ini dipimpin oleh Panitera PA Jambi Drs. H. Rusdi, MH dan dibantu Jurusita Nizomuddin, A. Yahya, S.H., M.H. dan Azman, S.H. bekerjasama dengan Kepolisian dan Ketua RT setempat. 

Kapolresta Jambi telah menyiapkan pasukannya untuk mengamankan proses eksekusi agar berjalan lancar. Terlihat Kapolsek setempat memimpin dan melakukan arahan kepada pasukan agar sesuai dengan prosedur pengamanan.

Sampai pada pembacaan penetapan oleh Jurusita, penghuni rumah belum bersedia membuka pagar rumahnya tersebut. Dialog terus dilakukan dg Tereksekusi namun yang bersangkutan tetap bersikeras tidak membukakan pagar tersebut. Pada akhirnya, lewat negosiasi yang persuasif oleh Panitera dan Jurusita, tereksekusi bersedia membukakan pintu pagar.

Oleh pihak Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, barang-barang tereksekusi segera dipindahkan dari rumah tereksekusi. Berdasarkan kesepakatan pemohon melalui kuasa hukumnya, tereksekusi diungsikan ke rumah kontrakan yang berada tidak jauh dari tempat tersebut. PA Jambi telah menginventarisir dan mencatat barang-barang yang di eksekusi/dipindahkan satu persatu untuk dibuatkan berita acara.

"Ini pertama kali dalam sejarah PA Jambi melaksanakan Eksekusi Pengosongan, Alhamdulillah Pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan lancar dan saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait, tidak mudah kita menjalankan putusan ini tanpa sumbangsih dari teman-teman Pengadilan Agama Jambi, Kepolisian, Aparat Daerah setempat", papar Panitera Drs. Rusdi, MH.

Di sela-sela pelaksanaan eksekusi, Ketua Pengadilan Agama Jambi, Drs. Mujahidin, M.H.  turut hadir memantau jalannya proses tersebut Ketua PA Jambi berkomentar bahwa pelaksanaan eksekusi harus dilakukan karena sesuai dengan putusan pengadilan, perkara ini sebelumnya telah berulang kali dilakukan mediasi namun tidak ada kata mufakat dari kedua belah pihak, sangat disayangkan sekali keributan akibat harta waris. Oleh karena itu masyarakat harus tau permasalahan sebenarnya. (jurdilaga PA Jambi)

 

 

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas