Dorong Para Pihak berperkara secara online PA Ma. Bungo adakan Sosialisasi e-Court
Dorong Para Pihak berperkara secara online
PA Ma. Bungo adakan Sosialisasi e-Court
Bungo |Jumat 3 Mei 2019PA Muara Bungomenggelar sosialisasi E-Court yang dihadiri oleh para advokat se-Kabupaten Bungo, para Hakim, seluruh pegawai serta tenaga honorer PA Muara Bungo.Acara ini merupakantindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik, yang lebih poluler dengan nama E-Court atau pendaftaran (e-filling), pembayaran (e-payment) serta pemanggilan (e-summon) secara online, mulai diberlakukan Tahun 2019. Lara Harnita, S.H.I., selaku pembawa acara mengawali acara dengan bersama-sama membaca basmalah kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do’a oleh Ahmad Patrawan, S.H.I (Hakim PA Muara Bungo).
Acara Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua PA Muara Bungo, yang mana dalam sambutannya KPA Muara Bungo mengucapkan terima kasih kepada para Advokat dan pemateri dari BRI Cabang Muara Bungo yang telah berkenan hadir memenuhi undangan kami ujar beliau, sekaligus menyampaikan beberapa materi penting tentang E-Court, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
APM, Zona Integritas dan PTSP merupakan suatu sistem yang dicanangkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan layanan prima kepada para pencari keadilan.
E-Court berdasarkan Perma No 3 tahun 2018 pada tahap awal hanya diperuntukkan kepada para Advokat karena Mahkamah Agung menganggap bahwa yang siap menggunakan E-Court saat ini adalah Advokat dan tidak tertutup kemungkinan untuk aturan selanjutnya untuk masyarakat umum.
E-Court memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan untuk berperkara secara elaktronik di Pengadilan tanpa harus datang ke Pengadilan sehingga terlaksana azas berperkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.
E-Court Pengadilan Agama tidak bisa berjalan sendiri tanpa harus bekerjasama dengan pihak terkait diantaranya Advokat, para pencari keadilan dan Bank mengenai pembayaran panjar biaya perkara secara elektornik.
Setalah sambutan KPA Muara Bungo dilanjutkan Sosialisasi E-Court oleh Admin (Ghozi, S. Ag, M.A.) yang mana dalam pemaparannya beliau menyampaikan tentang cara menggunakan aplikasi E-Court antara lain, syrat-syarat yang harus dipenuhi oleh Advokat yang akan mendaftarkan perkara secara elektronik, harus punya Email, KTA, dokumen penyumpahan dan dokumen KTP.
Sosialisasi Selanjutnya dari pihak Bank BRI Cabang Muara Bungo selaku salah satu pemateri pada acara sosialisasi E-Court menjelaskan bagaimana tata cara pembayaran panjar biaya di Bank BRI diantaranya melalui Mobile Banking, Internet Banking, ATM, EDC BRI, Teller BRI dan ATM Bank lain. Kapan saja dan dimana saja bisa dilakukan pembayarannya, tidak perlu harus membuka rekening di Bank.
Sosialisasi terakhir berkenaan dengan Hukum Acara dan Peraturan yang disampaikan panjang lebar oleh Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy. (Hakim PA Muara Bungo). Kegiatan Sosialisasi E-Court ini diakhiri dengan sesi Tanya jawab terkait dengan hal-hal penting mengenai E-Court dan ramah tamah serta foto bersama pegawai PA Muara Bungo dengan para Advokat dan pihak Bank BRI. (Jurdilaga/MR)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas