Perkara Warisan Berhasil Dilakukan Descente Oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kuala Tungkal
Kuala Tungkal- Senin 18/02/2019 pukul 10.30 WIB, Majelis Hakim PA Kuala Tungkal melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadapobjek perkara Warisan Nomor : 247/Pdt.P/2018/PA.Ktl. , bertempat di satu lokasi yaitu di Parit Pudin Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Ketua PA Kuala Tungkal Imam Masduqi, S.Ag., S.H., M.HES, yang juga sebagai ketua majelis, didampingi Asrori Amin, S.Ag., M.H dan Wisri, S.Ag serta Panitera Pengganti Arifin, S.H., M.H dan Asmuni, S.sos.I sebagai Jurusita serta dibantu dua orang staf. Dalam descente tersebut kedua belah pihak Pemohon dan Temohonserta di bantu oleh kepala Desa dan Ketua RT setempat.
Kali ini, majelis hakim PA Kuala Tungkal telah berjibaku dalam pelaksanaan descente, ada tiga objek perkara yang tertera dalam permohonan, harus dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan luas dan batasnya. Yakni 1 unit rumah dan 2 tahan perkebunan, Pelaksanaan descente dalam sehari berhasil dilaksanakan, kemudian majelis hakim menunda dan memanggil kembali Pemohon dan Termohon pada persidangan selanjutnya pada waktu yang telah ditentukan di ruang sidang PA Kuala Tungkal. (Jurdilaga PA Kuala Tungkal)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas