LBH “PAHAM” Jalani Tahun Kedua di PA Sengeti (7/2)
Wajdi (kanan) berpoto ketika menerima kontrak kerja 2019
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM Jambi dipastikan akan menjalani tahun kedua sebagai penyedia jasa konsultan layanan bantuan hukum atau Pos Bantuan Hukum (Porbakum) di PA Sengeti.
Kepastian ini diperoleh setelah Direktur LBH PAHAM Wajdi menandatangani surat perjanjian (kontrak kerja) sebagai pemberi layanan Posbakum PA Sengeti tahun anggaran 2019, Jum’at (11/1/19) siang.
Dalam kontrak tertanggal 4 Januari 2019 ini, Wajdi sebagai pihak kedua menyatakan setuju untuk mengadakan perjanjian pekerjaan yang tertuang dalam 7 pasal.
Beberapa point yang tertuang dalam 7 pasal tersebut diantaranya seperti nilai anggaran yang tersedia, jangka waktu pelaksanaan dan jumlah jam layanan yang akan dilaksanakan.
“Dengan ditandatangani kontrak baru maka LBH Paham bertanggung jawab atas kewajiban yang dibebankan dalam kontrak yakni memberikan 384 jam layanan yang dilaksanakan selama 220 hari kerja, adapun nilai yang disepakati dalam kontrak ini adalah sebesar 38 juta lebih sesuai DIPA tahun 2019,” jelas H. Abdan kepada redaksi usai penandatanganan kontrak.
(riadh/jurdilaga pa sengeti)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas