Enam Perkara Prodeo Diputus Hakim PA Muara Tebo Tahun 2013 (09/01/2014)
Muara Tebo – Bagian hukum PA Muara Tebo mencatat setidaknya hingga 31 Desember 2013 jumlah perkara prodeo yang ditangani oleh Pengadilan Agama Muara Tebo adalah enam perkara dari sepuluh yang direncanakan. Dalam prosesnya menurut Rusdi, Pansek PA Muara Tebo, Rabu (08/01/2014), realisasi anggaran untuk perkara prodeo pada tahun 2013 adalah sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) atau 60 persen dari pagu anggaran perkara prodeo.
“Memang program meringankan beban masyarakat miskin yang berperkara dengan jalur prodeo belum dapat direalisasikan sepenuhnya pada tahun 2013, secara umum kemungkinan masih ada masyarakat yang belum tahu terkait adanya pelayanan bagi masyarakat miskin ini,” ujarnya.
Meski demikian, dia menegaskan pada tahun 2014 pihaknya akan lebih berupaya memberi informasi pada masyarakat terkait adanya program pelayanan berperkara bagi masyarakat miskin.
“Kita optimis di tahun 2014 program prodeo ini dapat di realisasikan sepenuhnya, dan kita berharap masyarakat juga jangan malu bertanya terkait proses pengajuan perkara prodeo, dijamin semuanya transparan,” jelasnya. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas