SOSIALISASI IMPLEMENTASI (E-COURT)& PEMBAYARAN PERKARA MELALUI VIRTUAL ACCOUNT (21/11)
(Gambar 1.1 penyerahan Mesin EDC Dari Kepala Cabang BRI Sarolangun KE PA. Sarolangun)
Mahkamah Agung (MA) telah meluncurkan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) pada Jum’at (13/7/2018) di Balikpapan. Aplikasi administrasi perkara berbasis online ini merupakan implementasi Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik tertanggal 29 Maret 2018 dan resmi diundangkan pada 4 April 2018.
E-court ini mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.
Ketua MA Hatta Ali mengatakan adanya e-court ini untuk memperlancar proses administrasi dan pelayanan peradilan bagi pencari keadilan. Sebab, selama ini untuk mendaftarkan perkara setiap pemohon/penggugat atau diwakili advokat harus datang ke pengadilan. “Sekarang dari kantor atau rumah bisa melakukan pengiriman pendaftaran gugatan secara elektronik. Sistem ini agar tercipta asas cepat dan biaya ringan,” kata Hatta Ali dalam pembukaan Lokakarya Media, di Sekretariat MA Jakarta, Senin (16/7/2018
Pada hari ini Rabu,(21/11/2018) Pengadilan Agama Sarolangun melaksanakan Sosialisi Aplikasi Pengadilan elektronik (E-Court) bersama BANK BRI Kantor Cabang Sarolangun yang selama ini sudah bekerjasama semenjak Pengadilan Agama Sarolangun berdiri Sekaligus penandatangan MOU kerjasama antara PT. Bank Bri & PA Sarolangun, dalam sosialisai e-Court ini Ketua PA. Sarolangun (Korik Agustiam, S.Ag.,M.Ag) menyampaikan Aplikasi ini di tujukan terlebih dahulu terhadap para Advokad tetapi tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan kepada masyarakat pencari keadilan.(S.A/jurdilaga.PAsrl)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas