Marak, PNS bercerai di PA. Sengeti (07/01/2014)
Sengeti- Selama 2013, Pengadilan Agama (PA) Sengeti terus menerimagugatan/permohonan cerai dari para anggota Korps Pegawai Republik Indonesia(Korpri).
Meski harus membawa surat izin atasan, namun hal tersebut takmenyurutkan niat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya di wilayah hukumkabupaten Muaro Jambi untuk bercerai di PA. Sengeti.
Sebagian besar PNS yang menuntut untuk diceraikan adalah dari pihak isteridengan alasan yang rata-rata hampir sama yaitu suami tidak bekerja atau tidakmemberikan nafkah lahir.
Ada juga suami yang berstatus PNS mengajukan ceraiterhadap isterinya dengan alasan yang beragam pula. Berdasarkan data yang dihimpun jurdilaga PA. Sengeti, untuk tahun 2013 yang lalujumlah PNS yang mengajukan gugatan/permohonan cerai ke PA. Sengeti terbilangcukup banyak.
Tercatat sebanyak 19 PNS telah diputuskan bercerai oleh hakim PA.Sengeti.Hal ini dibenarkan oleh Umarriadh B. Petugas Meja I Pengadilan Agama Sengeti.
“Salah satu syarat pokok bagi PNS yang akan mengajukan gugatan/permohonancerai harus membawa surat izin atasan, meskipun menurut sebagian besarPenggugat/Pemohon sulit untuk mendapatkan surat ini, namun tak menyurutkanniat PNS untuk bercerai,” ujarnya. (umarriadh b./jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas