KETUA KAMAR PERADILAN AGAMA DAN HAKIM AGUNG MENJADI PEMATERI SOSIALISASI PERMA NOMOR 14 TAHUN 2016 (08/11)
pabangko.go.id – (6/11) bertempat di Hotel Luminor Kota Jambi berlangsung Sosialisasi PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Acara yang diikuti seluruh Pimpinan, Hakim dan Panitera pada Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan Pengadilan Se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi berjalan dengan lancar dan sukses dari awal acara sampai dengan selesai.
Hadir pula dari kalangan diluar Peradilan Agama Yakni unsur perbankan ada BRI syari’ah, BNI Syariah, Bank Syari’ah Mandiri, Unsur perguruan Tinggi ada Universitas Jambi, UIN STS, Universitas Batanghari, Advokat ada Peradi, KAI dan OJK
Berdasarkan pantauan Jurdilaga tampak yang menjadi pemateri pada acara tersebut YM. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M (Ketua Kamar Peradilan Agama), YM. Dr. H. Purwosusilo, SH., MH (Hakim Agung) dan YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M. (Hakim Agung)
Setelah acara dibuka secara resmi oleh YM. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M (Ketua Kamar Peradilan Agama), langsung dilanjutkan dengan sosialisasi dengan penyampaian materi-materi yang sudah dipersiapkan oleh narasumber dengan materi Sejarah lahirnya Perma Nomor 14 tahun 2016 oleh YM. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M (Ketua Kamar Peradilan Agama), Tata cara penyampaian Putusan Sederhana oleh YM. Dr. H. Purwosusilo, SH., MH (Hakim Agung) dan Eksekusi Hak tanggungan / Fidusia oleh YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M. (Hakim Agung).
Ketua PA Bangko (Drs. Mahmud Dongoran, MH) saat dihubungi via Whatsaap menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Kamar Peradilan Agama dan Hakim Agung yang telah bersedia memberikan materi, “Alhamdulillah tepat 1 tahun yang lalu saya sudah mengikuti Diklat Ekonomi Syariah di Megamendung, Bogor dan hari ini lebih mendalam lagi materi yang saya terima, tambahnya”. ( AZAM – Jurdilaga PA Bangko )
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas