Akta Cerai Palsu Catut Nama dan Tanda Tangan Panitera PA Muara Tebo (7/11)
Muara Tebo – Akta cerai yang dibawa warga warga Sumber Sari, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo dinyatakan palsu oleh Panitera Muda Hukum PA Muara Tebo, Nur Amri.
Menurut wanita yang telah malang melintang di lembaga peradilan ini ada pencatutan nama dan juga tanda tangan Panitera PA Muara Tebo, bahkan stempel yang digunakan juga mirip aslinya.
Ditanya mengenai apakah Panitera Pengadilan Agama Muara Tebo akan melaporkan kasus pencatutan nama dan tanda tangan ini ke pihak yang berwajib, alumnus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang ini mengatakan hal itu akan dibicarakan terlebih dahulu.
“Kita berharap jika memang dirasa ada kejanggalan dan warga masyarakat yang namanya tertera didalam akta cerai tidak pernah mengikuti proses persidangan, hendaknya dapat mengonfirmasi kebenaran akta di Pengadilan dimana akta cerai diterbitkan,” ujarnya lugas.
Dia berharap sikap proaktif masyarakat dapat menjadi alternatif mengantisipasi penyalahgunaan akta cerai palsu sehingga ada pihak yang dirugikan nantinya. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas