Layanan Posbakum Resmi Beroperasi di PA Sengeti (13/02)
Pimpinan PA Sengeti dan Direktur LBH Paham berpoto bersama
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM Jambi
Wajdi, Rabu (7/2/18) pagi secara resmi menandatangani surat perjanjian kontrak kerja dengan Pengadilan Agama (PA) Sengeti Klas IB.
Kontrak kerja ini dilakukan guna memenuhi amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 1 tahun 2014 tentang pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan.
Sesuai klausul perjanjian, kehadiran Posbakum PA Sengeti nantinya diharapkan dapat memberikan layanan hukum yang maksimal kepada masyarakat pencari keadilan, seperti informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
“Keberadaan posbakum ini melengkapi 2 jenis layanan hukum yang telah diberikan PA Sengeti sebelumnya, seperti pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu dan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, semoga semua layanan ini bermanfaat dan tepat sasaran,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PA Sengeti Rijlan Hasanuddin kepada redaksi usai prosesi penandatanganan kontrak kerja.
Berdasar kontrak kerja yang disepakati, pemberian layanan Posbakum di PA Sengeti akan dilaksanakan sejak Februari hingga Desember 2018. Layanan akan dilaksanakan sebanyak 384 jam layanan dan dibagi selama 220 hari kerja. Adapun anggaran biaya yang dialokasikan untuk layanan ini berjumlah Rp.38.400.000,- sesuai DIPA PA Sengeti tahun 2018. (jurdilaga pa sengeti)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas