Pengadilan Agama Bangko Kelas IB akhirnya resmi mendapatkan hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Merangin (23/01)
Setelah sekian lama menunggu kejelasan status tanah, Pengadilan Agama Bangko Kelas IB akhirnya resmi mendapatkan hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Merangin.
Kejelasan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Merangin Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, yang dihelat di Pendopo Utama Pemerintah Kabupaten Merangin, Senin (08/01/2018). Selanjutnya diserahkan langsung kepada perwakilan dari Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh bapak Jamaludin, SH, MH, Peltu Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI. Dalam acara tersebut dihadiri oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Kabupaten Merangin, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Drs. H. Mukhlis, SH, M.Hum beserta para Hakim Tinggi Pengawas Bidang serta para Ketua Pengadilan Agama yang berada di lingkup wilayah propinsi Jambi yang menyempatkan hadir dalam acara tersebut.
Dalam sambutanya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan Peltu Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Merangin dalam hal ini Bupati Merangin yang telah menghibahkan tanah kepada Pengadilan Agama Bangko Kelas IB. Peltu Kabiro Perlengkapan Mahkamah Agung bapak Jamaludin, SH, MH juga mengatakan bahwa Bupati Merangin telah memberikan contoh yang benar dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Mahkamah Agung RI atas banyaknya bangunan dilingkup Mahkamah Agung yang tidak jelas status tanahnya.
Sementara itu, Bupati Merangin dalam sambutanya āDiharapkan melalui bantuan hibah tanah, instansi vertikal bisa lebih maksimal lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Merangin. Bupati Merangin menegaskan kedepan tidak ada lagi bangunan atau fasilitas apapun yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Daerah tanpa kejelasan, tanah harus dihibahkan terlebih dahulu baru boleh dibangun. Intinya biar ada kejelasan atas aset yang ada dan tidak ada tumpang tindih dalam pengelolaannya sehingga tercipta aset yang tertib Fisik, tertib administrasi dan tertib hukum.
Pengadilan Agama Bangko Kelas IB dalam hal ini juga Mahkamah Agung RI menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada Pemerintah Kabupaten Merangin atas pemberian hibah tanahnya semoga kedepanya bermanfaat dalam melayani khususnya Masyarakat Merangin.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas