PA BANGKO LAKUKAN REVISI KEDUA DIPA DI TAHUN ANGGARAN 2017 (05/12)
Bangko (28/11) Pada tanggal 14 November 2017 yang lalu Jabatan Kasubbag Umum dan Keuangan (Azhar Amir, S.H,. M.H) serta Kasubbag Kepegawaian dan Ortala (M. Ramli, S.H) Pengadilan Agama Bangko Kelas 1B resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangko Kelas 1B (Drs. Mahmud Dongoran, M.H).
Dengan dilantiknya Kasubbag Umum dan Keuangan yang baru maka terdapat pula penggantian Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Penggantian PPSPM tersebut harus dilakukan melalui mekanisme Revisi DIPA yang diajukan ke Kantor Wilayah Perbendaharaan Provinsi Jambi.
Berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Perbendaharaan Provinsi Jambi bahwa batas akhir Revisi DIPA untuk tahun anggaran 2017 berakhir pada tanggal 30 November 2017. Sekretaris Pengadilan Agama Bangko Kelas 1B (Syafrianto, S.Ag,. M.M) langsung bergerak cepat dan segera menginstruksikan Kasubbag Perencanaan, IT dan Pelaporan untuk mempersiapkan segala berkas yang berkaitan dengan Revisi DIPA tersebut. Syafrianto, S.Ag,. M.M juga menjelaskan bahwa Revisi DIPA yang kita lakukan ini merupakan Revisi DIPA yang kedua pada tahun anggaran 2017, itupun hanya sebatas penggantian PPSPM. Sedangkan Revisi DIPA yang pertama pada tanggal 05 Mei 2017 yaitu perubahan pada Hal. III DIPA tentang rencana penarikan. (Rahza_PA.Bangko_PTA.Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas