Per 30 September 2017 penyerapan DIPA 04 capai angka 99,59 % (11/10)
Pelaksanaan Sidang Keliling di Kecamatan Rimbo Bujang
Senin (09/10) – Tahun anggaran 2017 ini satuan kerja Pengadilan Agama Muara Tebo mendapatkan alokasi DIPA Badilag (04) sebesar Rp. 36.500.000,- dengan rincian Rp. 3.500.000,- untuk perkara prodeo dan Rp. 33.000.000,- untuk perkara yang diselesaikan diluar Gedung Pengadilan atau yang sering dikenal dengan istilah Sidang Keliling.
Sekretaris Pengadilan Agama Muara Tebo (Rajani, S.Ag, M.E.Sy) melalui Kasubbag Umum dan Keuangan (Azhar Amir, SH, MH) menjelaskan bahwa realisasi atau penyerapan anggaran untuk DIPA 04 per 30 September 2017 kemaren sudah mencapai angka 99, 59 % atau sudah terserap sebanyak Rp. 36.350.000,- dari jumlah pagu Rp. 36.500.000,-. Alhamdulillah memasuki triwulan III ini pagu yang disediakan untuk penanganan perkara prodeo dan sidang diluar gedung Pengadilan sudah terlaksana dan sudah dipertanggung jawabkan. Dan sisa dari pagu sebesar Rp. 150.000,- sudah dikembalikan ke Kas Negara melalui Setoran Sisa Uang Persediaan (UP), tambah Kasubbag Umum dan Keuangan singkat. (Rahza/Subbag.umum-PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas