Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

4861 PA MUARA BULIAN GELAR SIDANG ISBAT NIKAH ANAK SUKU DALAM 28 09

PA Muara Bulian Gelar Sidang Isbat Nikah Anak Suku Dalam (28/09)

bulian 1

Hakim dan warga berfoto setelah sidang

Muara Bulian – Lokasi yang terisolir dan kondisi masyarakat yang masih “terbelakang”, itulah kira-kira kondisi masyarakat anak suku dalam (SAD) yang ada di Kabupaten Batang Hari. Dengan melewati jalan yang berliku dan bertanah, Tim Sidang keliling PA Muara Bulian yang dikomandoi Ahyar Sidiq, SEI, MHI, hari ini (25/09) bertandang ke perkampungan anak suku dalam yang ada di Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari.

Semula persidangan akan dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Bungku, namun karena kondisi masyarakat yang tidak ingin keluar dari perkampungannya, sehingga Tim sidang Keliling PA Muara Bulian berbesar hati untuk melaksanakan sidang keliling di lokasi yang medannya cukup sulit tersebut.

“Masyarakat sana pak, itu tidak mau apabila sidang dilaksanakan di kantor Kades Bungku apalagi di Kantor Kecamatan, karenanya syukur sekali bapak Ibu Hakim berkenan hadir di perkampungan suku anak dalam ini, untuk melaksanakan sidang disini” Terang Kusumawati, seorang penyuluh agama yang mewilayahi Desa Bungku, yang juga memfasilitasi kegiatan sidang isbat nikah ini.

Sebagaimana yang dikatakan Hudori, S.Ag, M.H, Panitera PA Muara Bulian, sidang keliling merupakan program unggulan PA Muara Bulian, sehingga ketika ada usulan dari jajaran Pemerintahan Desa Bungku untuk sidang isbat di Perkampungan Anak Dalam, PA Muara Bulian menyambutnya dengan antusias.

“Kami memiliki program justice for all dan ini merupakan program unggulan kami, salah satunya adalah sidang di luar gedung (sidang keliling), maka kami menyambut baik permintaan Kades Bungku melalui Ibu Lilis (penyuluh) untuk mengadakan sidang isbat disana”. Terang jebolan UIN STH Jambi dan Unbari ini.

Anak suku dalam yang ada di Desa Bungku rata-rata sudah bergama Islam, sehingga perkawinan mereka memang sudah menggunakan tata cara Islam, namun hampir sebagian besar penduduknya, apabila melangsungkan pernikahan, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat, yang berarti mereka tidak memiliki kutipan akta nikah sebagai bukti autentik pernikahan mereka, sehingga hal ini menjadi problem tersendiri baik bagi warga masyarakat anak suku dalam maupun stake holder yang ada di Pemerintahan Kabupaten Batang karena ketidak punyaan Akta Nikah menyebabkan dokumen kependudukan lainnya seperti Akta Lahir tidak bisa terbit. Oleh karenanya untuk menjembatani hal tersebut, prosedur hukum melalui sidang Isbat Nikah merupakan cara untuk mengesahkan pernikahan mereka dahulu, sehingga setelah Pengadilan mengabulkan permohonan Isbat Nikah, maka Pegawai Pencatat Nikah dapat menerbitkan akta nikahnya. (TRS)

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas