Ketua dan Wakil Masuk Gerbong TPM (26/07)
Pa-muarabulian.go.id – Pengumuman yang dinanti-nanti para Hakim pada Peradilan Agama se-Indonesia akhirnya terbit juga. Malam kemarin (19/07), Direktorat Jenderan Badan Peradilan Agama melalui website resminya merilis pengumuman promosi dan mutasi para Hakim tingkat pertama di lingkungan Peradilan Agama. Pengumuman yang akrab disebut TPM (berasal dari singkatan Tim Promosi dan Mutasi) yang diumumkan tadi malam sepertinya dikhususkan untuk pucuk pimpinan. Seperti hakim yang tadinya pimpinan di sebuah Pengadilan Agama dimutasikan menjadi hakim biasa atau pimpinan di tempat lain ada pula hakim yang mendapat promosi menjadi pimpinan di sebuah Pengadilan Agama.
Tak terkecuali bagi Pengadilan Agama Muara Bulian, dua pimpinannya ikut masuk gerbong TPM pada pengumuman tersebut. Adalah Drs. H. Afrizal, sebagai Ketua PA Muara Bulian dimutasikan sebagai hakim biasa di PA Batu Sangkar kelas 1B. Adapun H. Samsul Fadli, S.Pd, S.H sebagai Wakil Ketua PA Muara Bulian di mutasikan ke PA Tiga Raksa Kelas 1A. Kedua pimpinan PA Muara Bulian tersebut, walaupun belum dipromosikan lagi menjadi pimpinan Pengadilan, namun keduanya seperti “balik kampung”. H. Afrizal kembali ke kampung halamnnya di Batu Sangkar, begitupula H. Samsul Fadli, jarang kantornya lebih dekat dengan tempat tinggalnya di Kota Tangerang.
Selain dari pada itu, sebagai pengganti Drs. H. Afrizal sebagai Ketua, pada TPM tersebut tertulis pula nama Elvin Nailana, SH, MH sebagai Ketua yang baru di PA Muara Bulian. Elvin Nailana, S.H, MH sebagaimana yang tertulis merupakan Wakil Ketua PA Temanggung Kelas 1B, berdasarkan penulusan redaktur di website resmi PA Temanggung, Elvin Nailana, SH, MH tercatat pernah bertugas sebagai Hakim di PA Tangerang, PA Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, sedangkan sebagai pimpinan, beliau pernah bertugas sebagai Wakil Ketua di PA Tulang Bawang dan PA Temanggung.
Namun patut disayangkan, pada TPM kali ini, nampaknya jabatan Wakil Ketua PA Muara Bulian masih kosong setelah H. Samsul Fadli dimutasikan ke PA Tiga Raksa. Patut untuk ditunggu pengumuman mutasi berikutnya, karena pada TPM kali ini terdapat beberapa kejanggalan diantaranya, Ketua atau Wakil disebuah pengadilan yang masih kosong alias belum terisi, bahkan ada di salah satu Pengadilan Agama, Ketua dan Wakilnya dimutasikan tapi dalam TPM tersebut belum ada penggantinya. (TRS)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas