Pembukaan PPL Mahasiswa UNJA di Pengadilan Agama Jambi (18/07)
Jambi - Setelah sekitar 1 bulan lalu mahasiswa dari Bimbingan Konseling FKIP Universitas Jambi melaksanakan PPL di Pengadilan Agama Jambi, kali ini giliran Mahasiswa dari Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi bermaksud melakukan kegiatan yang sama. Selasa tanggal 11 Juli 2017 mahasiswa yang didampingi Dosen Pembimbing Universitas Jambi berkunjung ke Pengadilan Agama Jambi. Kedatangan mereka pun disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Jambi Drs. Mujahidin, M.H didampingi Panitera PA Jambi Drs. H. Rusdi, M.H dan Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan Muhammadiyah, S.Th.I.,M.H.I.
Rombongan tersebut dipersilahkan masuk ke ruangan untuk dilakukan acara pembukaan PPL. Acara langsung dibuka oleh Panitera Pengadilan Agama Jambi Drs. H. Rusdi, M.H selaku moderator. Kemudian dilanjutkan dengan ucapan selamat datang dari Ketua Pengadilan Agama Jambi. Beliau sangat senang dengan kedatangan rombongan dari Universitas Jambi, karena baru 1 bulan yang lalu dilaksanakan PPL mahasiswa dari UNJA juga dan sekarang sudah ada mahasiswa dari kampus yang sama yang ingin melaksanakan PPL. Itu artinya bahwa Pengadilan Agama Jambi telah dipercaya sebagai lembaga yang berkualitas, yang mampu memberikan ilmu kepada siapa saja yang berkenan. Beliau menyampaikan agar para mahasiswa jangan sungkan-sungkan untuk menanyakan segala sesuatu yang tidak jelas atau tidak dipahami selama melaksanakan PPL.
Selanjutnya Dosen Universitas Jambi mohon izin kepada Ketua Pengadilan Agama Jambi untuk berkenan memberikan tempat dan meluangkan waktu untuk pelaksanaan PPL mahasiswanya di Pengadilan Agama Jambi. Selain itu, beliau juga mohon bantuan kepada segenap keluarga besar Pengadilan Agama Jambi untuk memberikan arahan dan masukan kepada para mahasiswa selama pelaksanaan PPL. Bila perlu agar diberikan teguran apabila ada mahasiswa yang melakukan kesalahan.
Setelah mendapatkan pengarahan dari Ketua Pengadilan Agama Jambi, acara kemudian ditutup oleh moderator. Para mahasiswa kemudian diarahkan ke ruang rapat untuk mendapatkan pengarahan yang lebih lengkap. (Dion/Jurdilaga PA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas