Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

4747 PENGANCAMAN PEMOHON 18 07

PENGANCAMAN PEMOHON (18/07)

 SAROLANGUN

pemohon dan termohon mengambil Buku Nikah.

Sarolangun,13/07/2017 Dalam konteks hukum Islam pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan KHI, perceraian karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi:

  “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau    berdasarkan gugatan perceraian”

 Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

 Sejauh ini Perkara Cerai Gugat atau Cerai talak telah memasuki angka 140 pada pengadilan Agama Sarolangun, dari 140 Perkara tersebut terdapat salah satu perkara yang berhasil kembali rujuk An. SLM melawan MRL Perkara Nomor: **/Pdt.G/2017/PA.Srl ( Cerai Talak) yang di tangani oleh, Drs. Yennisuryadi, M.H (A) , Zakaria Ansori, S.H.I, M.H (C1), Ermanita Alfiah, S.H (C2) dan di dampingi Anita Kirana, S.H.I (D) sebagai Panitera pada persidangan dalam perkara itu. Meskipun tidak melalui tahapan Mediasi Pemohon dan Termohon berhasil kembali rujuk setelah Pemohon mengurungkan niat nya untuk mengucapkan Ikrar talak kepada Termohon. “ saya tidak mau mengucapkan Ikrar talak itu karena saya masih memikirkan nasib anak saya ke depan, jika saya Cerai anak saya yang laki – laki umur 8 tahun terus memberontak dan mengancam saya akan lari dari rumah dan membenturkan kepala nya ke dinding seperti yang bapak lihat yang baru saja dilakukan anak saya “ pungkas nya.

Menurut Keterangan dari Jurusita Pengadilan Agama Sarolangun (YUSRI) Termohon telah kami panggil beberapa kali untuk menghadap ke persidangan Pengadilan Agama Sarolangun namun Termohon tidak mau hadir di karenakan Termohon banyak kerjaan dan sudah sepakat untuk Cerai, Perkara ini juga tercatat 1x Sidang keliling di KUA Kecamatan Singkut namun Tergugat tidak mau hadir juga. Setelah panggilan Ikrar Talak Termohon saya saran kembali untuk dapat datang pada Sidang IKRAR TALAK pada pengadilan Agama Sarolangun. (S.A/Jurdilaga PA.Srl)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas