Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

4661 HATIBINWAS PTA JAMBI KUNJUNGI PA SENGETI 22 05

Hatibinwas PTA Jambi Kunjungi PA Sengeti (22/05)

was-2

Sengeti | pa-sengeti.go.id. 2 personel Hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi, sejak Rabu (17/5/17) pagi mengunjungi Pengadilan Agama (PA) Sengeti Kelas IB dalam rangka kegiatan rutin pengawasan dan pembinaan.

was-1

Tim hatibinwas diarsiteki M. Nasir Daud dan H. Muslim, didampingi Panmud Banding Hartati, Kasubbag Kepegawaian dan TI Mayatu Sofia dan beberapa staf.

Tak ada perbedaan yang signifikan terhadap metode yang diterapkan tim dalam melakukan pengawasan kali ini. Metode tetap dilakukan dengan cara memeriksa buku-buku jurnal dan register perkara di bagian kepaniteraan serta menelaah berkas perkara.

Pengawasan juga dilakukan terhadap sektor pelayanan publik, manajemen kepemimpinan serta mengamati implikasi penggunaan beragam aplikasi di bagian kesekretariatan yang berkaitan erat dengan manajemen penggunaan anggaran dan kinerja SDM.

“Sebenarnya pemahaman kita tentang tugas sama, namun selama 2 hari disini, ada beberapa hal yang kami anggap perlu disempurnakan seperti dokumen rapat, hal ini penting untuk menyamakan visi dan misi kita, tujuan kita, salah satunya ketika rapat menyusun rencana penggunaan DIPA,” urai H. Muslim mengawali ekspose, Kamis (18/5/17) siang.

H. Muslim juga menguraikan beberapa hal lain dalam ekspose beliau di ruang sidang utama PA Sengeti. “Pimpinan perlu melakukan eksaminasi terhadap putusan, jam kerja harus dipasang sehingga diketahui publik dan tersedia fasilitas ruangan bagi ibu menyusui,” terang Muslim.

Diakhir ekspose, M. Nasir selaku ketua tim mengutarakan beberapa kesimpulan dari agenda pengawasan di PA Sengeti. “Kebersihan kantor tetap dijaga, jangan ada yang tergantung-gantung,” kata Nasir sembari menunjuk ke salah satu sudut ruangan sidang.

“Semua yang kami temukan adalah hal kecil, tidak bersifat fatal, dan tidak perlu dipermasalahkan, namun harus segera diperbaiki dan disempurnakan,” terang Nasir. (jurdilaga pa sengeti)  

   


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas