Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

4469 SINERGITAS WHATSAPP DAN SIPP DI PA KUALA TUNGKAL 19 01

Sinergitas WhatsApp dan SIPP di PA Kuala Tungkal (19/01)

wa

Gambar atas; print preview map berkas perkara dari SiapaPA PA Kuala Tungkal
dan print screen komunikasi SDM PA Kuala Tungkal via WA

 

Kuala Tungkal | pa-kualatungkal.go.id.

Di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, informasi semakin mudah diperoleh, semakin bervariasi bentuknya dan semakin banyak pula kegunaannya. Informasi dan rangkaian pesan secara berantai dapat dilakukan dalam sekejap. Rangkaian data dan peristiwa dapat tersaji dan tersebar ke publik dalam hitungan detik dan beragam percepatan kinerja sebagai dampak positif dari pemanfaatan teknologi informasi, termasuk di Pengadilan. Teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini, diyakini dapat mengolah informasi dan menghasilkan input dan output lebih baik, serta penyajian dan pemutakhiran data yang cepat.

Dengan kemajuan teknologi informasi, percepatan dalam pelayanan dapat dilakukan. Percepatan disini, termasuk juga relevan dengan tupoksi Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal dalam pelayanan publik, seperti misalnya dalam proses penerimaan perkara, penunjukan majelis hakim, penentuan hari sidang, penetapan penunjukan panitera sidang dan penunjukan jurusita, yang sebelumnya bisa memakan waktu 2-3 hari, kini dengan teknologi informasi dapat dipercepat.

Nama pasti dari program ini belum dapat ditemukan, akan tetapi untuk sementara akan dinamakan “one day process (ODP), yakni sebuah program yang di-fasilitasi dari salah satu aplikasi pesan sejenis SMS yang bernama WhatsApp (WA).

Program ODP ini sebenarnya merupakan rangkaian proses komunikasi dan interaksi antar SDM PA Kuala Tungkal dalam mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun dan menyimpan data sesuai tupoksi masing-masing, sehingga menghasilkan informasi yang berkualitas, informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu. Informasi-informasi tersebut, kemudian disajikan dan diklarifikasi dalam bentuk komunikasi visual sesama pengguna dan anggota grup dengan memanfaatkan fitur-fitur yang tersedia pada aplikasi WA.

Kata kunci dari program ini adalah “gabungan antara Teknologi Komputer dan Teknologi Telekomunikasi dengan didukung jaringan internet, aplikasi SIPP dan SIADPA PA Kuala Tungkal, namun tetap berpedoman kepada pola bindalmin, SOP dan register perkara. Kesemuanya, dibingkai dalam mindset yang modern kemudian melahirkan program ODP.

ODP ini, awalnya di-inisiasi untuk membantu petugas meja I dalam melaksanakan tugas dengan cepat dan mudah demi efisiensi waktu, sehingga tidak perlu bolak-balik ke ruang Ketua untuk penunjukan majelis hakim, lalu menunggu, lepas itu antar lagi ke meja Panitera untuk penunjukan Panitera Sidang dan Jurusita/JSP, kemudian menunggu lagi dan barulah berkas naik ke Ketua Majelis untuk Penentuan Hari Sidang dan membuat instrumen panggilan untuk JSP. Sungguh rangkaian yang panjang dan memakan banyak waktu dan tenaga.

Kini,dengan program ODP via WA, maka PA Kuala Tungkal akan memangkas seluruh rangkaian proses tersebut dari sebelumnya 2-3 hari kerja menjadi hanya 2-3 jam saja.

Bagaimana cara Kerjanya? Mudah dan simple, cara kerjanya, Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal sebagai admin membuat grup WhatsApp yang dinamakan “Grup pelayanan ODP” yang anggota grupnya terdiri dari Hakim, Panitera, dan JSP serta petugas Meja I. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Meja I: Pihak mendaftar di Meja I, lalu petugas meja kirim pesan exp. Perkara CG-011/ T Tabayun Luar Jambi.

Lalu secara ontime membalas

  1. Ketua: 11/G Majelis C.2
  2. Panitera: balas 11/G PP.D4 JS Asmuni
  3. Ketua Majelis C.2: Sid I : 14/02/2017 (karena tabayun di luar Jambi).
  4. JS: Instrumen Panggilan done, ttd KM lalu laksanakan Panggilan
  5. SELESAI.

Contoh simulasi di atas adalah untuk perkara tabayun (di luar yurisdiksi PA Kuala Tungkal). Perkara akan lebih cepat disidangkan untuk perkara yang pihak nya sama-sama berdomisili dalam satu wilayah yurisdiksi, karena hari berikutnya setelah pendaftaran, akan dilakukan Pemanggilan untuk persidangan pertama pada pekan selanjutnya.

“Pemangkasan proses ini semata-mata dimotivasi untuk mengimplementasikan azas sederhana, cepat dan biaya ringan, sederhana bukan berarti murahan, cepat tidak mendahului dan tetap sesuai aturan, ringan dalam arti proses yang simple, langkah dan proses ini merupakan salah satu dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan perkembangan media komunikasi,” ungkap Hakim PA Kuala Tungkal Darul Fadli, S.HI., M.A. kepada redaksi, Rabu (18/1/17) siang. (adf/jurdilaga pa kuala tungkal)

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas