November 2016, 27 Perkara Diputus PA Muara Bungo (16/12)
Bungo | www.pa-muarabungo.go.id |
Muara Bungo, 12 Desember 2016. Sampai akhir November 2016 tercatat 27 perkara diputusPA Muara Bungo. Jumlah ini mengalami peningkatanjika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang memutus 25 perkara.
27 Perkara yang diputus dengan rincian 16 perkara cerai gugat, 8 perkara cerai talak, 1 perkara itsbath nikah, 1 perkara nafkah anak oleh ibu dan 1 perkara waris.
Wakil Panitera PA Muara Bungo, Tet Tazani, S.Ag ketika ditemui diruangnyamembenarkan bahwa bulan November 2016 telah tercatat 27 perkara yang putus di PA Muara Bungo, jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan bulan lalu yang memutus 25 perkara, kita berharap kedepannya penyelesaian perkara menjadi prioritas utama karena merupakan tugas pokok kita, sebagaimana program yang telah dicanangkan oleh Ibu Ketua PA Muara Bungo, pungkasnya kepada jurdilaga PA Muara Bungo. (FE Sutan Kayo-Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi).
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas