Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

4366 SOSIALISASI APLIKASI SIWAS MA RI DI PA MUARA BUNGO 06 12

Sosialisasi Aplikasi Siwas MA-RI di PA Muara Bungo (06/12)

sosialisasi siwas Bungo 2

 

Bungo | www.pamuarabungo.go,id

Muara Bungo, 29 November 2016. Pengadilan Tinggi Agama Jambi menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI di ruang sidang utama PA Muara Bungo pada tanggal (25/11-2016).

 

Sosialisasi diikuti oleh Waka PA Muara Bungo, Waka PA Muara Tebo, Ketua PA Sarolangun, Ketua PA Bangko, Waka PA Sungai Penuh, Sekretaris, Wakil Panitera, Hakim dan pegawai PA Muara Bungo serta Panmud Hukum dan operator IT dari masing-masing PA.

sossialisasi siwas Bungo

 

Waka PA Muara Bungo Dra. Hj. Hasnaini, SH. MH dalam sambutannya mengucapkan selamat datang di PA Muara Bungo untuk mengikuti sosialisasi aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI, semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua. Beliau juga menyampaikan permintaan maaf dari Ketua PA Muara Bungo Dra. Hj. Asmidar yang tidak bisa mengikuti kegiatan ini karena beliau sedang mengikuti diklat calon pimpinan di Megamendung.

Sosialisasi secara resmi dibuka oleh  Hakim Tinggi PTA Jambi Bapak Drs. H. Zainal Hakim, S.H. yang sekaligus menjadi narasumber. Beliau menyatakan SIWAS MARI sebagai pelaksanaan dari PERMA 9/2016 tentang Pengaduan. Dan saat ini masyarakat diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk mengadu, oleh karena itu seluruh penanganan pengaduan teraplikasi dengan  Siwas MARI, baik melalui sms, secara online, via email atau melalui kotak pengaduan semua di tangani oleh petugas pengaduan, Ungkap Drs. H. Zainal Hakim, S.H.

Acara sosialiasasi ditutup dengan pembacaan doa oleh Rinaldi M. S.HI Hakim PA Muara Bungo dan dilanjutkan ramah tamah serta acara simulasi dilanjutkan setelah sholat Jum’at. (Dion/Jurdilaga PA Jambi).


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas