Diskusi Ilmiah PA Sengeti Kembali Digelar (29/11)
Sengeti.www.pa-sengeti.go.id | Sebagai kegiatan berkala di Pengadilan Agama Sengeti, kegiatan diskusi ilmiah sudah memasuki pertemuan kedua dari tujuh pertemuan.
Kegiatan ini memancing kembali gairah menulis-khususnya pemateri, terdorong kembali untuk mencari tahu dengan banyak membaca literatur, oleh karenanya sangat baik untuk terus dilanjutkan dalam waktu yang akan datang.
Hal tersebut disampaikan sebagai opening speach dari pemateri pada diskusi ilmiah yang diselengarakan pada Rabu (23/11), bertindak sebagai Pemateri Korik Agustian, S.Ag., M.Ag. dan Narasumber Drs. Asli Nasution, M.E.Sy.
Materi yang disampaikan pada kesempatan diskusi kali ini mengupas tentang Tinjauan Hukum Acara Mediasi menurut PERMA No. 1 tahun 2016, dianalisa oleh Pemateri dengan menggunakan pendekatan comparative dan aplikative-methode dengan aturan sebelumnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh hakim, panitera pengganti dan jurusita/jsp tersebut berlangsung menarik. Tak ayal, berbagai persoalan terkait prosedur mediasi mengemuka dan dikupas tuntas oleh pemateri dan narasumber.
Selama lebih kurang 90 menit kegiatan ini berlangsung, Ketua PA Sengeti Drs. M. Jhon Afrijal, SH., MH., di penghujung kegiatan menekankan perlunya pembahasan lanjutan terkait aplikasi Perma terbaru tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ini.
Sesuai dengan jadwal, kegiatan ini akan diselenggarakan dua pekan sekali dengan mengetengahkan topik-topik yang dikemas menarik seputar hal terkait dengan kinerja pengadilan agama. (jurdilaga pa sengeti/tsbit).
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas