Majelis Hakim PA Kuala Tungkal Gelar Descente (22/11)
Majelis Hakim PA Kuala Tungkal ketika mengukur objek harta
Kuala Tungkal | pa-kualatungkal.go.id. Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal yang diketuai Senen, S.Ag., M.H., Senin (21/11/2016) pagi menggelar sidang pemeriksaan setempat atas 2 objek harta yang disengketakan dalam perkara Nomor 151/Pdt.G/2016/PA.Ktl.
2 objek harta dimaksud adalah 1 buah rumah senilai 300 juta rupiah dan 1 bidang tanah seluas 486 M2. Kedua objek harta ini berada di Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir yang kini dikuasai oleh pihak Tergugat.
“Proses descente sudah selesai dilaksanakan, selanjutnya majelis akan pertimbangkan permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya,” ujar Senen ketika dikonfirmasi redaksi.
Untuk diinformasikan, sengketa harta bersama ini melibatkan mantan pasutri TU dan AS yang resmi bercerai berdasarkan putusan PA Kuala Tungkal tertanggal 5 Februari 2002 silam. TU dalam gugatannya menuntut agar AS membagi 2 objek harta dimaksud dan dialihkan kepemilikannya. (jurdilaga pa kuala tungkal)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas