Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

4025 SUASANA KEBERSAMAAN SILATURRAHIM 26 07

Suasana Kebersamaan Silaturrahim (26/07)

open house

Jambi – Dalam rangka memaknai bulan Syawal yang indentik dengan suasana kembali kepada kesucian maka setiap diri muslim dimanapun berada, yang disadarkan Allah SWT berusaha membersihkan dirinya agar suci dari noda dan dosa. Baik dosa kepada Allah SWT maupun dosa kepada sesama manusia.

Dosa kepada Allah SWT bisa dibersihkan dengan bertaubat kepada-Nya dengan sungguh-sungguh. Akan tetapi dosa kepada sesama manusia hanya bisa ditebus dengan jalan meminta maaf kepada yang bersangkutan untuk selanjutnya mendapatkan kemaafan dari Allah SWT. Pada hari kerja ini semua pegawai sudah berkumpul kembali, setelah sebelumnya mungkin sebagian besar pulang ke kampung halamannya memanfaatkan kesempatan cuti, sehingga mungkin tidak bisa untuk bersilaturrahmi, berlebaran antara rekan atau atasan kerjanya.

Mungkin, salah satunya karena itu sekarang ini dimana-mana sering terdengar dan terlihat, para pejabat/pegawai kantor secara khusus mengadakan acara open house untuk bisa saling meminta maaf dan memaafkan dalam suasana yang lebih santai dan kekeluargaan antara satu dengan yang lainnya dalam rangka mencari keridhaan Allah SWT. Berkaitan dengan hal tersebut, pada hari rabu (20/07/2016) Hakim Pengadilan Agama Jambi, Ibu Dra. Hj. Husnul, S.H. juga tidak ketinggalan mengadakan open house untuk para pegawai lingkungan Pengadilan Agama Jambi, di rumah Komplek Perumnas Kotabaru.

Dihadiri Wakil Ketua PTA Jambi, Hakim Tinggi PTA Jambi, Ketua PA Jambi dan pegawai yang datang, disambut dengan senang hati oleh tuan rumah. Saling bermaaf-maafan satu dengan yang lainnya dalam suasana santai, gembira dan kekeluargaan sambil menikmati hidangan dari tuan rumah. Setelah selesai, para pegawai kembali ketempat kerjanya untuk melanjutkan kewajibannya masing-masing. (Dion/Jurdilaga PA Jambi)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas