Rapat 8 (Delapan) Area Perubahan Reformasi Birokrasi PA Jambi (19/07)
Jambi - Tantangan pimpinan pengadilan dan sekretaris pengadilan dimasa depan sangat besar karena itu harus diupgrade, sebagaimana telah diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Ungkap, Ketua PA Jambi Drs. Mujahidin pada saat rapat Rabu 19 Juli 2016 dihadiri oleh para pejabat.
Pada kegiatan rapat tersebut dihasilkan beberapan arahan dan masukan dari para pejabat struktural mengenai 8 (Delapan) Area Perubahan Reformasi Birokrasi, dimana perubahan masyarakat begitu cepat menuntut para aparatur peradilan untuk dapat menjawab tantangan perubahan tersebut. Area Perubahan Reformasi Birokrasi diantara terwujudnya peningkatan pemahaman aparatur atas Reformasi Birokrasi, Terciptanya persepsi yang sama dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dan teridentifikasi permasalahan dalam 8 Area Perubahan Reformasi Birokrasi.
Untuk mencapai visi Reformasi Birokrasi,“Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia”. Visitersebut menjadi acuan dalam mewujudkan pemerintahan kelas dunia, yaitu pemerintahan yangprofesional dan berintegritas tinggi yangmampumenyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis agar mampu menghadapi tantangan pada abad ke-21 melalui tata pemerintahan yang baikpada tahun 2025. Yang kedua, yaitu memberikan peningkatan kesejahteraan bagi Aparatur sebab melalui Reformasi Birokrasi Kementrian/Lembaga/Pemda bisa mengajukan Tunjangan Kinerja (Tukin) maupun Tunjangan Kinerja Daerah. (Dion/Jurdilaga PA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas