Satu Perkara PA Kuala Tungkal Dinyatakan Banding (14/07)
Sidang Keliling PA Kuala Tungkal di Kecamatan Tebing Tinggi
Kuala Tungkal | pa-kualatungkal.net. Perkara jenis perkawinan dengan nomor register 142/Pdt.G/2016/PA.Ktl. resmi dinyatakan banding usai diputus oleh Hakim PA Kuala Kuala Tungkal dalam sidang keliling tanggal 15 Juni 2015 silam.
Kepaniteraan PA Kuala Tungkal secara resmi pun telah menerima surat permohonan banding dari pihak pembanding dan telah pula menerbitkan surat pernyataan banding untuk itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, proses upaya hukum yang ditempuh pembanding kini masuk dalam tahapan pemanggilan para pihak guna memeriksa kembali berkas perkara banding atau inzage.
“Setelah tahapan inzage selesai, pemberkasan banding untuk perkara ini selesai dan segera kita kirim ke pengadilan tingkat banding,” kata Wakil Panitera PA Kuala Tungkal Ghozi, S.Ag., M.H. ketika ditemui diruangannya, Selasa (12/7) pagi. (riadh/jurdilaga pa kuala tungkal)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas