Mantan Pasutri Sepakat Berdamai di PA Kuala Tungkal (16/06)
JH dan STN Sepakat Berdamai dihadapan Mediator PA Kuala Tungkal
Kuala Tungkal | pa-kualatungkalnet. Usai diputuskan bercerai pada 21 Oktober 2015 yang lalu, mantan pasutri JH, (45) dan STN (39) kembali bertemu di ruang sidang PA Kuala Tungkal guna menjalani sidang perdana pemeriksaan perkara harta bersama.
Alhasil, keduanya pun menjalani mediasi dan sepakat menunjuk Hakim PA Kuala Tungkal Muhammad Hidayatullah, S.HI. sebagai mediator.
Selanjutnya, proses mediasi mantan pasutri ini pun terus berjalan dan ditempuh sejak tanggal 18 Mei 2016 hingga 13 Juni 2016. Berdasarkan pantauan redaksi, proses mediasi pasangan ini terbilang luar biasa dan berlangsung alot.
Bayangkan saja, mantan pasutri ini bisa menghabiskan waktu 3 hingga 4 jam dalam satu kali mediasi dan beruntung upaya tersebut berhasil. Mantan pasutri ini sepakat berdamai setelah menempuh beberapa kali mediasi.
Dalam akta perdamaian yang ditanda tangani keduanya, JH dan STN sepakat untuk membagi seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan. “Seluruh harta JH dan STN disepakati untuk dijual dan digunakan untuk melunasi seluruh hutang, nah bila masih ada sisa baru akan dibagi dua,” terang Mediator Hidayatullah usai penanda tanganan akta perdamaian. (riadh/jurdilaga pa kuala tungkal/pta jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas