103 Perkara Isbat Nikah Disidangkan di Kecamatan Maro Sebu Ulu (25/05)
Salah satu majelis yang menyidangkan perkara
Maro Sebo Ulu – Pendopo kantor kecamatan Maro Sebo Ulu tidak lengang seperti biasanya, hari ini (25/5) terlihat banyak masyarakat yang hadir. Kehadiran mereka tentu bukan tanpa alasan, karena pada hari ini sebagian masyarakat kecamatan Maro Sebo ulu berduyun-duyun mengikuti sidang Isbat yang diadakan oleh Pengadilan Agama Muara Bulian.
Kegiatan sidang isbat keliling ini merupakan program yang diprakarsai oleh pimpinan Pengadilan Agama Muara Bulian, dengan menggandeng pihak dari kantor kecamatan dan juga kantor urusan Agama untuk pendataan peserta, akhirnya kegiatan sidang keliling di Maro Sebo Ulu ini dapat terlaksana dengan baik.
Menurut data di Kepaniteraan PA Muara Bulian, peserta sidang isbat nikah dari Kecamatan Maro Sebo Ulu ini sebanyak 103 perkara yang berasal dari beberapa desa dan kelurahan sewilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu. Dalam sambutan ketika membuka acara ini, Ketua PA Muara Bulian Drs. H. Afrizal mengungkapkan bahwa program ini merupakan program unggulan Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan Justice for All.
“Sengaja kami adakan kegiatan sidang keliling ini, karena Mahkamah Agung sendiri mempunyai program justice for all, yang berarti supaya semua orang bisa mengakses keadilan, sehingga dengan adanya sidang keliling ini masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Pengadilan Agama Muara Bulian tetapi sebaliknya kami dari Pengadilan Agama Muara Bulian dengan segala perangkatnya yang datang kesini sehingga Bapak dan Ibu sekalian bisa lebih menjangkau lokasi sidang”. Tegas Ketua asal Batusangkar ini.
Sebagaimana yang telah diketahui, wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Batang Hari, secara geografis terhitung cukup jauh dari pusat Kota Muara Bulian sebagai lokasi beradanya kantor Pengadilan Agama Muara Bulian. Sehingga rata-rata masyarakat Maro Sebo Ulu yang tingkat kesejahteraannya berada di level menegah ke bawah akan cukup sulit untuk mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama karena terbentur masalah ongkos maupun biaya untuk sampai ke kantor PA Muara Bulian.
Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan sidang keliling ini, masyarakat yang mengikuti kegiatan ini mengaku cukup senang dan puas atas terselenggaranya kegiatan ini.
“jujur saja, saya senang nian dengan adanya sidang isbat ini, terlebih permohonan saya diterima Bapak Hakim (Majelis Hakim), sehingga saya bisa dapatin buku nikah di kwaket (KUA)” Terang Ishak bn Ja’far salah seorang Pemohon sidang Isbat Nikah.
Masih menurut keterangan Ketua PA Muara Bulian, kegiatan sidang kelililing dengan agenda perkara isbat nikah masih akan di laksanakan di kecamatan-kecamatan lainnya di Kabupaten Batang Hari, bahkan apabila anggaran masih tersedia dan kuota perkara sebanyak 550 perkara belum terealsiasi, PA Muara Bulian masih akan membuka pendaftaran untuk kegiatan sidang keliling ini.
Walaupun kegiatan kali ini tidak berisfat terpadu, tapi planning kedepan, PA Muara Bulian akan mendorong terselengggranya kegiatan pelayanan terpadu, dengan bekerjasama dengan Kementrian Agama (KUA) dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk melaksanakan kegiatan secara bersama-sama dengan melakukan sidang isbat nikah oleh Pengadilan Agama, Penerbitan Buku Nikah oleh KUA dan Penerbitan akta kelahiran anak oleh Dukcapil.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas