145 Perkara Gugatan, 7 Perkara Permohonan, 2 Perkara Banding, dan 1 Perkara Permohonan Eksekusi Telah Terdaftar di PA Bangko Sampai Pertengahan Mei 2016 (24/05)
(Bangko) ~ Peradilan Agama sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dengan tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49 menyatakan, “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam” diantara lain perkara tersebut : tentang Perkawinan, Waris, Wasiat, Waqaf, Hibah, Zakat, Infaq, Ekenomi Syariah.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pengadilan Agama Bangko sebagai salah satu Peradilan Tingkat Pertama yang ada dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi, telah melaksanakan fungsi peradilannya sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menerima, memeriksa mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh masyarakat Kabupaten Merangin yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Bangko.
Hingga pertengahan Mei 2016 ini, Kepaniteraan Pengadilan Agama Bangko dibawah pimpinan Panitera, Drs. Dahkir, A., dibantu Arlis, S.H.I., (Wakil Panitera), Ikhwanul Karim, BA.,(Panmud Permohonan), Sri Wahyuni, S.H.I (Panmud Gugatan), dan 2 orang Panitera Pengganti yakni Witman, S.H.I., Zari Wardana, S.HI.,M.Sy., Samardin, S.H.I (Jurusita), serta dibantu pula 2 orang Honorer untuk bagian Kepaniteraan yakni Anggie Hasibuan dan Partoni, telah menerima sebanyak 145 Perkara Gugatan, 7 Perkara Permohonan, 2 Perkara Banding, dan 1 Permohonan Eksekusi.
Dalam proses penyelesaiannya, dari total 155 Perkara di tahun 2016 tersebut ditambah sisa perkara tahun 2015, lebih separohnya dari perkara tersebut telah di putuskan serta telah berkekuatan hukum tetap. Dan untuk perkara yang belum terselesaikan saat ini karena masih dalam proses pemeriksaan perkara itu sendiri.
Dan yang terpenting dan sangat penting adalah peran Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangko, yakni Drs. M. Rasyid, S.H.,M.H., dan Dra. Hj. Wadi Dasmi, M.Ag yang selain merupakan pimpinan dari Pengadilan Agama Bangko juga merupakan Hakim yang menegakkan hukum perdata Islam yang menjadi kewenangannya melalui cara-cara yang diatur dalam hukum acara peradilan agama. Untuk proses menangani, memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang diajukan oleh masyarakat ini, Ketua dan Wakil Ketua PA Bangko dibantu oleh 3 orang Hakim yakni, Laila Nofera Bakar, S.Ag.,M.Ag., Suspawati, S.Ag., dan Milda Sukmawati, S.H.I.
Semoga Pengadilan Agama Bangko selalu mampu menjalankan peran dan tugasnya sebagai lembaga peradilan agama tingkat pertama dalam menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata Islam di wilayah Kabupaten Merangin. Amiin . (Jurdilaga PA Bangko/PTA Jambi).
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas