Sosialisasi Pelaksanaan Perma No 1 tahun 2016 di Pengadilan Agama Muara Sabak (24/05)
Selasa 17 Mei 2016, Pengadilan Agama Muara Sabak laksanakan sosialisasi tentang pelaksanaan Peraturan Mahkamah RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Sosialisasi ini disampaikan oleh Doni Dermawan, S. Ag, MHI, Hakim Pengadilan Agama Muara Sabak, yang baru saja mengikuti pendidikan dan pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator di Badan Litbang Kumdil Mahkamah Agung RI pada bulan April yang lalu.
Dalam pemaparannya, Doni Dermawan, S. Ag, MHI menyampaikan bahwa ada beberapa perubahan penting yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur mediasi di Pengadilan, diantaranya: Pertama tentang pengelolaan administrasi mediasi yang melibatkan seluruh komponen peradilan, Kedua tentang batas waktu mediasi yang lebih singkat dari 40 hari menjadi 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi. Ketiga, merupakan perubahan siginifikan dalam prosedur mediasi, yaitu aturan tentang Iktikad Baik dalam proses mediasi dan akibat hukum para pihak yang tidak beriktikad baik dalam proses mediasi.
Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak, Drs. Indrawisol menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, karena akan menambah wawasan dan pengetahuan aparatur peradilan dalam menggiatkan mediasi sebagai salah satu alternatif dalam menyelesaikan sengketa di antara pihak-pihak yang berpekara.
Di akhir sambutannya, Drs. Indrwisol berharap ke depannya kegiatan-kegiatan seperti ini lebih digiatkan lagi seperti diskusi bulanan di kalangan hakim, bagian kepaniteraaan dan kesekretariatan untuk membahas isu-isu penting, baik yang berkaitan dengan tupoksi sebagai aparatur peradilan agama, maupun kajian ilmiah lainnya dalam rangka menambah wawasan berpikir dan pengembangan diri aparatur Pengadilan Agama Muara Sabak. (Jurdilaga PA Muara Sabak)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas