Pelaksanaan Peletakan Sita Ekskusi di Desa Tanah Abang (Spe) Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin oleh PA Bangko (10/05)
(BANGKO) ~ Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 517/K/AG/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara kasasi Pengadilan Agama Bangko Nomor 0232/Pdt.G/2014/PA.Bko, maka pada tanggal 28 April 2016 Pengadilan Agama Bangko melaksanakan Peletakan Sita Eksekusi terhadap perkara eksekusi tersebut yang bertempat di Desa Tanah Abang (SPE), Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Berdasarkan instruksi/perintah dari Ketua Pengadilan Agama Bangko, Drs. M. Rasyid, S.H.,M.H., yang juga merupakan Ketua Majelis yang menangani langsung perkara eksekusi tersebut, Tim Pelaksana Peletakan Sita Eksekusi Pengadilan Agama Bangko dipimpin langsung oleh Panitera, Drs. Dahkir, A., dibantu oleh H. Amiruddin, S.H.I sebagai Jurusita Pengganti dalam perkara tersebut serta dibantu pula oleh Samardin, S.H.I., (Jurusita), Husni Jayadi, S.Ag., Witman, S.H.I., dan Rian (Honorer PA Bangko).
Adapun objek dari sita eksekusi tersebut adalah 1 buah barang tidak bergerak berupa ruko (rumah toko) yang terletak di pasar Desa Tanah Abang, dan beberapa barang bergerak yakni mobil dan kendaraan roda dua (Motor). Sebelum pelaksanaan peletakan sita eksekusi tersebut, terlebih dahulu Pengadilan Agama Bangko telah berkoordinasi dengan aparat pemerintahan Desa Tanah Abang dan Polsek Pamenang (Polres Merangin) sehingga pelaksanaan peletakan sita eksekusi tersebut terlaksana dengan lancar tanpa hambatan apapun, dan adanya kelancaran saat pelaksanaan sita eksekusi tersebut juga tidak lepas dari kerjasama kedua belah pihak bersengketa yang mau melaksanakan peletakan sita eksekusi tersebut tanpa mengedepankan emosi dan rasa amarah sehingga pelaksanaannya berjalan lancar. (Jurdilaga PA Bangko/PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas