Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

3850 PIMPINAN PA MUARA BULIAN HADIRI PENANDATANGAN MOU ANTARA PTA JAMBI DENGAN POLDA JAMBI 28 04

Pimpinan PA Muara Bulian Hadiri Penandatangan MoU Antara PTA Jambi dengan Polda Jambi (28/04)

Hadir Mou PTA Polda

Foto Bersama

Muara Bulian – Memorandum of Understanding (Mou) antara PTA Jambi dengan Polda Jambi   tentang pengamanan persidangan di Pengadilan Agama sewilayah PTA Jambi, dilaksanakan pada hari ini Rabu (27/04) di PTA Jambi.

Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan PA sewilayah PTA Jambi. Dalam hal ini sebanyak 4 (empat) orang pimpinan PA Muara Bulian turut hadir dalam acara tersebut, Drs. H. Afrizal (KPA), Samsul Fadli, S.Pd., S.H (Waka), Hudori, S.Ag (Panitera) dan Nur’aini, S.Ag (Sekretaris).

Hadir Mou PTA Polda2 

MoU yang dilaksanakan hari ini merupakan hasil rapat antara Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Hatta Ali, S.H., M.H dengan seluruh Hakim Agung dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan Peradilan diseluruh Indonesia pada tanggal 18 April 2016 dijakarta.

Hasil dari pertemuan tesebut diantaranya adalah Ketua MA meminta semua Pengadilan harus melakukan pengamanan persidangan. “Dijelaskan oleh Ketua PTA Jambi H. Djajusman MS, Ketua MA YM. Hatta Ali juga menyoroti tentang pengamanan persidangan. Beliau meminta semua Pengadilan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan untuk melakukan pengamanan persidangan sehingga tidak terjadi tindakan kekerasan, baik kepada para pihak maupun kepada aparat pengadilan”. (sumber website PTA Jambi)

Menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, dengan tenggang waktu yang tidak terlalu lama Ketua PTA Jambi mengambil kebijakan mengadakan kerjasama dengan Polda Jambi untuk pengamanan persidangan di PA sewilayah PTA Jambi.

Diharapkan dengan adanya nota kesepahaman ini maka hal-hal yang tidak diinginkan disetiap persidangan akan dapat dihindari seperti kekerasan baik itu terhadap aparat peradilan maupun sesama antar pihak yang berperkara. (Fd-PA.Mbl)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas