Ini Jawaban Perwakilan Bank Indonesia Ketika Ditanya Kasus Bank Century (01/04)
Jambi – Kegiatan Temu Wicara yang berlangusng di Hotel Wiltop Jambi berjalan cukup menarik. Para peserta yang terdiri para Hakim di lingkungan Peradilan Umum, agama dan TUN terlihat antusias mendengarkan pemaparan para narasumber. Di hari pertama Temu Wicara (30/3), para narasumber berasal dari Bank Indonesia.
Materi yang disampaikan antara lain mengenai Undang-Undang Bank Indonesia, Kebijakan Makroprudensial, Transfer Dana, Tindak Pidana Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah, Perjanjian dalam Pasar Keuangan dan Sistem Informasi Debitur.
Pada session kapita Selekta, para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya kepada para narasumber. Salah satu peserta yang berasak dari PA Muara Bulian Taufik Rahayu Syam, SHI, MSI ternyata mengajukan pertanyaan mengenai kasus Bank Century, peserta tersebut mempertanyakan pandangan Bank Indonesia tentang kasus tersebut.
“Satu hal yang ingin saya tanyakan, apa tanggapan Bapak dan Ibu sebagai orang Bank Indonesia mengenai kasus yang akhir-akhir ini sedang booming yaitu kasus Bank Century, setidaknya dari kaca mata BI karena kami melihat kasus ini bukan sebatas masalah ekonomi dan hukum saja karena unsur politik sudah masuk di dalamnya” tanya Hakim paling Yunior di Temu Wicara tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, beberapa narasumber dari Bank Indonesia, diantaranya Rosalia Suci Handayani sebagai Kepala Departemen Hukum BI mengungkapkan bahwa sejatinya dari kaca mata Bank Indonesia kebijakan tersebut sudah tepat, bahkan Rosalia mengungkapkan keprihatinannya karena salah satu pejabat Bank Indonesia telah dihukum dan menurutnya hukuman tersebut tidak sesuai dengan perbuatannya bahkan Rosalia mengungkapkan keyakinannya bahwa pejabat tersebut tidak memperkaya diri sendiri.
Setidaknya terdapat beberapa kriteri untuk dikatakan sebuah Bank Gagal sistemik. Diantaranya dilihat dari Sizenya, semakin besar ukuran suatu Bank (misalnya dilihat dari sisi nilai asset, transaksi atau jumlah cabang), maka Bank tersebut memiliki dampak sistemik tinggi sehingga tidak boleh dibiarkan gagal.
Kemudian bisa dilihat dari segi Interconneted, semakin besar keterkaitan suatu Bank dengan Bank atau lembaga keuangan lainnya, maka bank tersebut semakin tinggi dampak sistemiknya sehingga tidak boleh dibiarkan gagal.
Oleh karena itu, ketika terdapat sebuah Bank yang mempunyai karakteristik tersebut di atas dan terdapat kesulitan likuiditas, maka Bank Indonesia dan beberapa otoritas terkait akan berusaha untuk menyelamatkan Bank tersebut supaya tidak terjadi kepanikan di masyarakat, khususnya di dunia Perbankan terutama para nasabah bank sehingga terhindarkan dari aksi rush (pernarikan dana secara besarbesaran). Namun apakah Bank Century termasuk dalam kriteria-kriteria tersebut di atas yang dapat berdampak sistemik? Nampaknya harus ditanyakan di lain kesempatan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas